Kemhan Bantah Sekjen Terlibat Kasus MBG, Tegaskan Foto Letjen Tri Budi Utomo Disalahgunakan

Kemhan meluruskan informasi penggunaan foto Sekjen Kemhan dalam kasus MBG dan menegaskan Letjen Tri Budi Utomo tidak terlibat perkara.

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:32 WIB
Kemhan Bantah Sekjen Terlibat Kasus MBG, Tegaskan Foto Letjen Tri Budi Utomo Disalahgunakan
Kemhan RI membantah terkait dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Foto: Kemhan IG for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kemhan menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Kemhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, tidak memiliki kaitan apa pun dengan perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemhanri pada Sabtu (4/7/2026), sebagai respons atas beredarnya pemberitaan yang menggunakan foto Letjen Tri Budi Utomo dalam isu hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Letjen TNI Tri Budi Utomo selaku Sekjen Kemhan bukanlah pihak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut,” tulis Kemhan dalam unggahannya.

Kemhan menilai pencantuman foto Sekjen Kemhan dalam pemberitaan tersebut merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat karena menghubungkan sosok yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurut Kemhan, penggunaan identitas maupun foto pejabat negara tanpa dasar yang benar dapat memunculkan persepsi keliru di tengah publik dan mencederai prinsip penyampaian informasi yang akurat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI berpangkat Kolonel Korps Peralatan (Cpl) berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Kolonel BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, perwira tersebut juga disebut menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, termasuk pengadaan sepeda motor listrik yang kini menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung.

Kemhan menegaskan klarifikasi tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak sesuai dengan fakta. (agn)