Lima Bancakan Bupati Langkat, dari Fulus Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek

Penyidik KPK menemukan indikasi bancakan meraup fulus miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantong Syah Afandin yang berasal dari praktik jual beli jabatan, pengangkatan kepala sekolah hingga fee proyek

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:07 WIB
Lima Bancakan Bupati Langkat, dari Fulus Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek
Bupati Langkat Syah Afandin (Pemkab Langkat for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.

Penyidik KPK menemukan indikasi bancakan meraup fulus miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantong Syah Afandin yang berasal dari praktik jual beli jabatan, pengangkatan kepala sekolah hingga fee proyek.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima untuk sebesar Rp3,5 miliar dari berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan sebagai orang nomor satu di Langkat.

Jual Beli Jabatan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) mengungkapkan sebagian gratifikasi tersebut berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Di antaranya berkaitan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat di Kabupaten Langkat.

Keruk Uang Seragam Sekolah

KPK menyebut terdapat praktik korupsi lainnya dilakukan Bupati Langkat. Selain mengatur pengisian jabatan kepala SD dan SMP, KPK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah dasar.

“Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujar Achmad Taufik.

Duit Suap di Bawah Jok Mobil

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut menemukan uang tunai Rp100 juta. Uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah jok kursi penumpang depan mobil yang dikendarai orang kepercayaan Syah Afandin, Syahrial.

Menurut KPK, uang tersebut baru saja diserahkan oleh Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin di Pilkada 2024 yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

55 Keping Platinum dan Uang Miliaran

Selain uang Rp100 juta, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 Dolar Singapura, 11.518 Ringgit Malaysia, serta Rp244,7 juta.

KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan Syah Afandin.

Jatah Fee Proyek

Dalam penyidikan, KPK mengungkap Yaqub yang diduga memberikan suap kepada Bupati Langkat memperoleh puluhan paket pekerjaan melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Langkat.

Di Dinas Pendidikan, Yaqub mendapatkan sekitar 80 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,5 miliar.
Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan senilai Rp784 juta.

Sebagai imbalannya, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim.

Total fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta dari proyek pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Perkim.

Hingga April 2026, Yaqub disebut telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui beberapa perantara, termasuk sopir pribadinya.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Selain dua tersangka, tiga orang lainnya masih berstatus saksi, yakni Syahrial, ajudan bernama Akbar, dan pihak swasta Sugiarto. (iin)