MAKI Desak Kejagung Jerat TPPU Tujuh Tersangka Korupsi MBG dan Bongkar Aliran Dana
MAKI mendesak Kejagung menerapkan TPPU kepada tujuh tersangka korupsi MBG serta mengusut aliran dana dan penerima hasil korupsi.

HALLONEWS.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti pada penetapan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). MAKI meminta penyidik memperluas perkara dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, menilai pengembangan perkara melalui TPPU sangat penting agar seluruh pihak yang menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Siapa pun yang menikmati hasil korupsi dapat dijerat sebagai pelaku TPPU pasif. Menikmati uang hasil korupsi pada prinsipnya sama dengan menerima barang hasil kejahatan,” ujar Bonyamin kepada Hallonews, Minggu (5/7/2026).
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Menurut Bonyamin, penyidik tidak hanya perlu membuktikan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengusut ke mana aliran uang mengalir dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
MAKI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam pelaksanaan Program MBG. Bonyamin menduga fungsi pengawasan internal tidak berjalan maksimal, bahkan terdapat indikasi oknum yang ikut terlibat dalam praktik jual beli titik dapur umum.
Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif karena pengadaan banyak dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender yang terbuka.
“Kalau tidak dilakukan tender, peluang terjadinya korupsi menjadi sangat besar. Dugaan jual beli titik dapur umum juga harus dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya.
Selain itu, MAKI mengaku telah menyerahkan berbagai data tambahan kepada Kejagung, termasuk dugaan mark-up pengadaan sepeda motor listrik. Menurut Bonyamin, kendaraan yang seharusnya bernilai sekitar Rp28 juta diduga dibeli dengan harga mencapai Rp42 juta.
Tak hanya itu, MAKI juga mengklaim memiliki data mengenai yayasan yang diduga memperjualbelikan titik dapur MBG kepada pihak lain dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar untuk setiap titik.
Bonyamin turut mengungkap temuan adanya pejabat eselon I yang diduga menguasai sekitar 20 dapur umum, serta pejabat eselon II yang disebut mengendalikan lebih dari 100 titik dapur MBG.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari program tersebut, baik pejabat pemerintah, swasta, anggota TNI maupun Polri, diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Ia pun mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan anggota TNI sebagai tersangka karena dinilai memperlihatkan komitmen membongkar perkara hingga ke aktor utama.
Untuk mencegah kerugian negara semakin besar, MAKI meminta Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Program MBG pada dasarnya sangat baik. Penegakan hukum justru menjadi momentum membersihkan program ini dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Bonyamin. (agn)
