Anggota DPR Kritik KPK Terlalu Bergantung OTT, Korupsi Kepala Daerah Tak Pernah Tuntas

DPR menilai KPK terlalu mengandalkan OTT dan mendesak pembenahan sistem pencegahan korupsi agar praktik korupsi kepala daerah berhenti.

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:42 WIB
Anggota DPR Kritik KPK Terlalu Bergantung OTT, Korupsi Kepala Daerah Tak Pernah Tuntas
Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai KPK terlalu mengandalkan OTT. Foto: DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah kembali menuai sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai rentetan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dan Bupati Langkat justru menunjukkan masih lemahnya upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Deddy, keberhasilan menangkap pelaku melalui OTT tidak otomatis mencerminkan efektivitas pemberantasan korupsi apabila praktik serupa terus berulang.

Ia menilai pendekatan KPK masih lebih banyak berfokus pada penindakan di hilir ketimbang membangun sistem pencegahan yang kuat di hulu.

“Maraknya OTT menunjukkan lemahnya aspek pencegahan korupsi. Selama akar persoalan tidak dibenahi, operasi tangkap tangan akan terus terjadi tanpa menghasilkan perubahan yang mendasar,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Deddy menilai sebagian besar perkara korupsi kepala daerah berulang pada pola yang sama, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penerbitan izin, jual beli jabatan, pungutan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyalahgunaan dana operasional dan bantuan sosial.

Ia menegaskan reformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas aparatur sipil negara.

Sistem merit, kata dia, harus benar-benar diterapkan agar promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, profesionalisme, dan rekam jejak, bukan kepentingan politik maupun kedekatan pribadi.

Selain itu, Deddy mendorong KPK bersama aparat penegak hukum lainnya memperkuat pengawasan sejak awal proses pemerintahan.

Ia mengusulkan sistem pengadaan berbasis digital, penggunaan daftar vendor yang kredibel, serta audit berkala oleh auditor independen agar potensi penyimpangan dapat ditekan.

Untuk proses perizinan, Deddy mengusulkan mekanisme yang lebih terbuka dengan melibatkan DPRD sehingga seluruh tahapan dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.

Ia juga mengusulkan sistem mutasi jabatan di pemerintah daerah dilakukan secara terpusat di tingkat provinsi melalui tim independen, sehingga kepala daerah tidak memiliki ruang besar untuk melakukan intervensi terhadap pengisian jabatan strategis.

Di sisi lain, Deddy menilai praktik setoran kepada kepala daerah dapat diminimalisasi dengan memperkuat perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta memberikan insentif bagi pihak yang berani mengungkap dugaan penyimpangan.

Menurutnya, KPK tidak cukup hanya menggelar seminar, sosialisasi, maupun bimbingan teknis antikorupsi. Lembaga antirasuah itu harus mampu menyentuh akar persoalan melalui pembenahan sistem yang menyeluruh agar korupsi tidak terus berulang.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK secara beruntun menangkap dua kepala daerah. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terjaring OTT setelah sebelumnya menggantikan Andi Putra yang juga ditangkap KPK pada 2021. Hal serupa terjadi di Kabupaten Langkat, ketika Syah Afandin yang menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin juga berakhir ditangkap dalam operasi senyap KPK.

Fenomena tersebut dinilai menjadi peringatan bahwa penindakan semata belum cukup apabila reformasi tata kelola pemerintahan dan sistem pencegahan korupsi belum berjalan secara efektif. (agn)