Sudinhub Jakarta Pusat Klarifikasi Video Operasi Lintas Jaya, Tegaskan Penindakan Sesuai SOP
Sudinhub Jakarta Pusat memastikan Operasi Lintas Jaya yang viral di media sosial telah dilaksanakan sesuai SOP. Henu Aji Marsetio membantah adanya penyitaan STNK oleh petugas.

HALLONEWS.ID – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan klarifikasi terkait video pelaksanaan Operasi Lintas Jaya yang beredar di media sosial dan memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Pusat, Henu Aji Marsetio, menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dalam operasi tersebut telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Henu, peristiwa yang terekam dalam video terjadi saat Tim Lintas Jaya menggelar Operasi Kelaikan Kendaraan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Video yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh tindakan petugas di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Henu dalam keterangan resminya, Minggu (6/7/2026).
Henu menjelaskan, petugas Dinas Perhubungan bernama M. Subur yang terlihat berada di dalam kendaraan bukan melakukan tindakan di luar prosedur. Keberadaannya bertujuan mengawal kendaraan yang dikenai sanksi stop operasi menuju lokasi pengandangan di Terminal Pulogadung agar kendaraan tidak melarikan diri.
Ia juga meluruskan rekaman yang memperlihatkan petugas memegang telepon genggam milik pengemudi. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pengemudi agar petugas memberikan penjelasan kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian sekaligus kerabat pemilik kendaraan mengenai proses penindakan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Henu mengatakan bahwa proses penindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan, Heri Sugiarto, dengan pendampingan personel Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat sesuai mekanisme pelaksanaan Operasi Lintas Jaya.
Menanggapi isu yang menyebut petugas Dinas Perhubungan menyita STNK, Henu membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa STNK yang diserahkan pengemudi berfungsi sebagai barang bukti dalam proses persidangan tilang, bukan sebagai bentuk penyitaan. Mekanisme tersebut telah diatur dalam prosedur penindakan dan tercantum pada lembar tilang yang diterima pelanggar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak langsung menyimpulkan suatu kejadian hanya dari potongan video yang beredar di media sosial. Sudinhub Jakarta Pusat berkomitmen menjalankan setiap penindakan secara profesional, humanis, transparan, dan sesuai SOP yang berlaku,” tegas Henu.
Sudinhub Jakarta Pusat berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan secara profesional, akuntabel, serta mengedepankan kepastian hukum.(std)
