Said Iqbal: TikTok Wajib Bayar Hak Karyawan Tokopedia yang Terdampak PHK
Said Iqbal menyoroti gelombang PHK di Tokopedia pascaakuisisi oleh TikTok. Dia mendesak perusahaan bertanggung jawab dan memastikan hak pekerja dipenuhi.

HALLONEWS.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Tokopedia kembali menuai sorotan.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta TikTok sebagai pemegang saham mayoritas bertanggung jawab terhadap nasib para pekerja yang terdampak.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal menyusul kabar adanya efisiensi besar-besaran di perusahaan e-commerce tersebut setelah proses akuisisi oleh TikTok.
Menurutnya, perusahaan yang telah mengambil alih kepemilikan Tokopedia memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh hak karyawan yang terkena PHK tetap dipenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Said mempertanyakan alasan terjadinya PHK setelah TikTok menguasai mayoritas saham Tokopedia.
Ia juga menyinggung nilai investasi yang digelontorkan dalam proses akuisisi tersebut.
“Perusahaan yang telah mengakuisisi Tokopedia harus bertanggung jawab terhadap para pekerja yang terdampak, termasuk pemenuhan seluruh hak-haknya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, TikTok sebelumnya disebut mengakuisisi sekitar 75 persen saham Tokopedia dengan nilai valuasi mencapai US$1,5 miliar.
Karena itu, menurutnya publik berhak mengetahui bagaimana penggunaan dana tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan pemindahan sebagian operasional Tokopedia ke luar negeri pascaakuisisi. Ia meminta pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan tenaga kerja nasional tetap terjaga.
“Kehadiran pemerintah diperlukan untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan proses restrukturisasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Tokopedia melakukan pengurangan jumlah karyawan dalam skala besar sebagai bagian dari penyesuaian bisnis setelah integrasi dengan TikTok.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi perusahaan terkait informasi pemangkasan tenaga kerja hingga 90 persen tersebut.
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan langkah penyesuaian organisasi yang dilakukan Tokopedia tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen GoTo menyusul sorotan publik terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tokopedia yang belakangan menjadi perhatian.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), GoTo menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi di Tokopedia diperkirakan tidak memengaruhi kontribusi laba bersih yang diterima perseroan dari entitas tersebut.
Direktur GoTo, Simon Tak Leung Ho, mengatakan bahwa perusahaan juga tidak melihat adanya dampak terhadap biaya layanan e-commerce yang selama ini diterima dari Tokopedia.
“Perseroan memperkirakan tidak terdapat dampak material terhadap bagian laba atau rugi bersih Tokopedia. Selain itu, tidak akan ada pengaruh terhadap biaya layanan e-commerce yang diterima perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (4/7/2026).
Saat ini GoTo diketahui masih memiliki 24,99 persen saham Tokopedia, sementara mayoritas kepemilikan sebesar 75,01 persen berada di bawah ByteDance, induk perusahaan TikTok.
GoTo menilai kebijakan yang ditempuh Tokopedia merupakan bagian dari strategi penyesuaian organisasi untuk mendukung keberlanjutan bisnis di tengah perubahan industri digital yang dinamis.
Perseroan menjelaskan bahwa investasi pada Tokopedia dicatat menggunakan metode ekuitas sesuai standar akuntansi yang berlaku, sehingga dampak finansial yang mungkin muncul hanya terbatas pada pencatatan laba bersih dari entitas asosiasi dan ventura bersama. (*)
