Pengemis di Kota Tangerang Dilarang Minta-minta, Jika Nekat Bakal Ditangkap

Selain membahayakan keselamatan, keberadaan pengemis di jalan di Kota Tangerang juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:30 WIB
Pengemis di Kota Tangerang Dilarang Minta-minta, Jika Nekat Bakal Ditangkap
Sejumlah pengemis dan gelandangan berhasil diamankan, dalam operasi penertiban Petugas Gabungan Kota Tangerang, Kamis (22/1/2026). (Foto: Satpol PP Kota Tangerang for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Aktivitas meminta-minta di jalan raya tidak lagi bisa dianggap sebagai hal yang lumrah di Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang memastikan pengemis yang beraktivitas di ruang publik akan ditertibkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum, serta pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Melalui peraturan daerah tersebut, aktivitas meminta-minta atau mengemis di jalan tidak diperbolehkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, Jumat (10/7/26).

Namun begitu, Mulyani menuturkan di Kota Tangerang masih banyak pengemis yang kembali turun ke jalan meski sebelumnya telah terjaring razia dan mengikuti pembinaan.

“Setiap kali menemukan anak jalanan atau pengemis, kami lakukan penjangkauan secara humanis. Setelah itu mereka dibawa untuk didata, diberikan pembinaan, dan selanjutnya mengikuti program yang telah disiapkan Dinas Sosial,” ujar Mulyani.

Menurutnya, aktivitas mengemis di jalan dilarang di Kota Tangerang selain membahayakan keselamatan pelaku, keberadaan pengemis di jalan juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.

Mulyani menegaskan, pendekatan yang dilakukan pemerintah bukan semata-mata penindakan. Pengemis dan anak jalanan yang terjaring akan didata, dibina, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mengikuti program rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sesuai kebutuhannya.

Namun, keberhasilan program tersebut juga bergantung pada dukungan masyarakat. Menurutnya, selama pengemis masih memperoleh uang dari pengguna jalan, mereka akan terus kembali ke lokasi yang sama.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan maupun pengemis di jalan. Jika ingin bersedekah, salurkan melalui lembaga atau pihak yang resmi sehingga manfaatnya lebih tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (iin)