Pemkot Bogor Siapkan Parkir Digital QRIS, Juru Parkir Tak Lagi Sistem Setor
Pemkot Bogor menyiapkan sistem parkir digital berbasis QRIS dengan pembentukan UPTD Parkir. Juru parkir akan digaji, bukan lagi menggunakan sistem setor, demi meningkatkan transparansi dan PAD

HALLONEWS ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan reformasi menyeluruh dalam tata kelola perparkiran melalui penerapan sistem parkir digital berbasis QRIS.
Selain mengubah metode pembayaran menjadi non-tunai, pemerintah juga akan menghapus sistem setor bagi juru parkir (jukir) dan menggantinya dengan sistem penggajian yang lebih profesional.
Transformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat, memperkuat transparansi pengelolaan retribusi, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pembenahan yang dilakukan bukan hanya soal digitalisasi pembayaran, tetapi juga menyangkut perubahan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.
Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir yang akan fokus mengelola sektor perparkiran di Kota Bogor.
“Di Bandung target pendapatan parkir dalam setahun bisa mencapai Rp11 sampai Rp12 miliar karena terbentuk UPTD yang lebih fokus. Ketika ada UPTD, kita juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga secara lebih profesional,” ujar Jenal.
Menurutnya, keberadaan UPTD akan membuat pengelolaan parkir menjadi lebih terarah, mulai dari pengawasan, pengembangan sistem digital hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Jenal menepis anggapan bahwa keterbatasan personel Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi hambatan dalam penataan parkir.
Saat ini Dishub Kota Bogor memiliki sekitar 400 personel yang dinilai masih dapat dioptimalkan melalui pembagian wilayah kerja berdasarkan tingkat kepadatan aktivitas.
“Semua ada mekanisme dan formulanya. Tidak semua titik di Kota Bogor padat. Titik-titik seperti Lawang Saketeng, Suryakencana, Pasar Bogor, Sukasari hingga Alun-alun sudah bisa dipetakan. Dengan total personel sekitar 400 orang, semuanya bisa diatur,” katanya.
Ia menambahkan, penambahan pegawai belum memungkinkan karena pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pengadaan aparatur sejak 2023.
Konsep parkir digital yang akan diterapkan juga merupakan penyempurnaan dari uji coba pada 2018.
Jika sebelumnya menggunakan alat tapping, kini petugas akan dibekali perangkat handheld yang terhubung langsung dengan sistem pembayaran digital.
Saat kendaraan memasuki area parkir, petugas akan memotret kendaraan dan memindai nomor polisi. Data tersebut akan masuk ke dalam sistem.
Ketika kendaraan keluar, nomor polisi kembali dipindai untuk menghitung durasi parkir, kemudian pembayaran dilakukan melalui QRIS.
“Kalau dulu hanya tapping, sekarang menggunakan handheld. Kendaraan difoto saat masuk, nomor polisi dipindai lalu masuk ke sistem. Saat keluar dipindai lagi, kemudian pembayaran dilakukan melalui QRIS sehingga uang langsung masuk ke kas daerah melalui UPTD Parkir,” ujarnya.
Melalui mekanisme tersebut, tarif parkir akan dihitung berdasarkan lama kendaraan berada di lokasi parkir.
Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan karena seluruh transaksi tercatat secara digital dan langsung masuk ke kas daerah.
Meski mengadopsi sistem digital, Pemkot Bogor memastikan keberadaan juru parkir tetap dipertahankan.
Bahkan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sistem penggajian, bukan lagi mengandalkan mekanisme setor harian.
Menurut Jenal, pembinaan terhadap juru parkir menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi sistem baru tersebut.
“Yang paling penting itu pembinaan juru parkir. Di Bandung ada pembinaan setiap bulan sehingga mereka memahami sistem dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Pemkot Bogor juga telah meminta Dinas Perhubungan segera menyiapkan regulasi pendukung, termasuk pembentukan UPTD Parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor agar proses penyusunan regulasi dapat dipercepat.
Penerapan sistem parkir digital tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kota Bogor.
Pemkot memilih memulai melalui uji coba di sejumlah titik parkir strategis guna mengevaluasi efektivitas sistem serta dampaknya terhadap peningkatan PAD.
“Kita uji coba dulu di beberapa titik, tidak perlu langsung semuanya. Kita lihat bagaimana peningkatan PAD setelah sistem ini berjalan. Kalau hasilnya baik, baru diperluas,” kata Jenal.
Ia menegaskan, konsep baru ini juga bertujuan memanusiakan juru parkir dengan memberikan kepastian penghasilan sesuai ketentuan serta pembagian zona kerja yang lebih jelas.
“Juru parkir tetap diberdayakan, bahkan lebih dimanusiakan. Konsepnya bukan lagi sistem setor, tetapi digaji sesuai ketentuan dan zona kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan sistem serupa di area parkir minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, Jenal mengatakan hal tersebut belum dapat diterapkan karena lahan parkir merupakan aset milik swasta.
Hingga kini belum terdapat regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah menarik retribusi parkir dari lokasi tersebut.
Adapun kewajiban yang dikenakan kepada pengelola minimarket saat ini masih sebatas pajak usaha. (opy)
