Masih Nekat Bakar Sampah? Siap-siap Terancam Denda Rp50 Juta dan Penjara 5 Tahun di Tangerang
Larangan membakar sampah di Kota Tangerang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Siapapun warga yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan denda dan berujung pidana.

HALLONEWS.ID – Kebiasaan membakar sampah yang masih sering dilakukan warga bisa berujung pidana. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan, terutama di tengah cuaca panas dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan masih banyak masyarakat yang menganggap membakar sampah sebagai cara paling mudah untuk mengurangi tumpukan sampah. Padahal, tindakan tersebut dilarang dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Larangan membakar sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Wawan, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pembakaran sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun kawasan permukiman bukan sekadar mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran besar yang mengancam keselamatan warga.
Selain mengingatkan soal ancaman hukum, Pemkot Tangerang juga meningkatkan pengawasan di kawasan permukiman, lahan kosong, hingga lokasi yang rawan terjadi kebakaran akibat aktivitas pembakaran sampah.
“Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya,” ujar Wawan.
DLH meminta masyarakat tidak menunggu sampai terjadi kebakaran untuk menghentikan kebiasaan tersebut. Warga juga diminta aktif mengingatkan tetangga dan segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Sebagai alternatif, masyarakat didorong mengelola sampah dengan cara yang lebih ramah lingkungan, seperti memilah sampah, menyetorkan sampah anorganik ke bank sampah, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah milik DLH, serta mengolah sampah organik tanpa dibakar.
“Kami mengingatkan bahwa satu titik api kecil dari pembakaran sampah dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Karena itu, menghentikan kebiasaan membakar sampah dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan lingkungan dan warga,” pungkasnya. (*)
