Viral Anggota DPR Bongkar Keresahan ASN di Kementerian PU, Singgung Pejabat Nonjob

Gelombang mutasi ASN di Kementerian PU menjadi sorotan setelah pernyataan Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow viral di media sosial.

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:31 WIB
Viral Anggota DPR Bongkar Keresahan ASN di Kementerian PU, Singgung Pejabat Nonjob
Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow. Foto/Tangkapan Layar Video

HALLONEWS.ID – Pernyataan Anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow yang menyoroti kondisi internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menjadi perbincangan hangat jagat media sosial X.

Potongan video saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PU Dody Hanggodo ramai dibagikan warganet setelah disandingkan dengan kabar mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam rapat yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027, Yasti mengaku menerima banyak aspirasi dari ASN aktif maupun mantan ASN Kementerian PU.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya pejabat yang disebut menerima sanksi disiplin berat dan berujung pada penonaktifan dari jabatan. Menurut Yasti, kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai.

“Saya harus menyampaikan banyak keprihatinan, baik dari ASN yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum maupun mantan ASN yang pernah bertugas di sana,” kata Yasti sebagaiman diposting ulang akun X @BilBils, dikutip Hallonews, Minggu (12/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan kewenangan Menteri PU menjatuhkan sanksi disiplin apabila seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mempertanyakan dampak dari kebijakan yang menyebabkan sejumlah pejabat menjadi nonjob. Menurut Yasti, situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis ASN dalam menjalankan tugas.

Ia menilai muncul rasa khawatir di kalangan pegawai sehingga mereka menjadi terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kondisi itu, dikhawatirkan menghambat percepatan program strategis Kementerian PU yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur nasional.

Selain itu, Yasti mengingatkan pentingnya penerapan merit system dalam pengelolaan ASN. Ia menilai promosi, mutasi, hingga pemberian sanksi harus dilakukan secara profesional berdasarkan kompetensi, kinerja, dan aturan yang berlaku agar kepercayaan pegawai tetap terjaga.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa masukan Yasti merupakan bentuk perhatian DPR terhadap mitra kerjanya. Ia mengingatkan bahwa kewenangan pembinaan dan pengelolaan ASN berada di tangan Menteri Pekerjaan Umum.

Lasarus juga menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi serta memastikan sistem merit berjalan sesuai regulasi agar profesionalisme birokrasi tetap terpelihara.
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, media sosial juga diwarnai unggahan akun anonim yang mengatasnamakan “PU Undercover”.

Unggahan itu menyinggung adanya mutasi terhadap delapan ASN dan mengajak publik mengawal proses tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum yang mengaitkan unggahan tersebut dengan kebijakan mutasi yang sedang menjadi perbincangan. (dul)