Mahfud MD Bongkar 3 Skenario Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD menyoroti pengalihan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan. Ada tiga skenario yang dinilai berisiko bagi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD menyoroti keputusan pengalihan penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan.
Dilihat Hallonews dalam tayangan di kanal YouTube resminya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius dalam proses penegakan hukum gelap di Indonesia.
Mahfud menyebut dinamika yang terjadi sejak pengalihan perkara itu patut menjadi perhatian publik. Ia bahkan menilai perkembangan kasus tersebut mengkhawatirkan bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mahfud kemudian memaparkan tiga kemungkinan yang, menurut pandangannya, dapat terjadi setelah penyidikan beralih ke Kejaksaan.
1. Praperadilan Gugurkan Status Tersangka
Skenario pertama yang disampaikan Mahfud berkaitan dengan peluang diajukannya praperadilan oleh Febrie Adriansyah. “Terdapat celah hukum apabila penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Mahfud, dapat menjadi dasar untuk menguji keabsahan proses penyidikan di pengadilan.
2. Penyidikan Dikhawatirkan Berhenti
Mahfud juga mengaku khawatir proses hukum hanya akan berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang lebih jauh.
Menurutnya, apabila penyidikan tidak berjalan secara menyeluruh, ada risiko perkara berhenti pada lingkup tertentu sehingga kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak terungkap.
Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara independen dan mengikuti seluruh alat bukti yang ditemukan penyidik.
3. Perkara Berisiko Tidak Dilanjutkan
Kemungkinan terakhir yang disoroti Mahfud adalah perkara berpotensi tidak diproses hingga tuntas.
“Apabila penanganan kasus terus berlarut tanpa kepastian, bukan tak mungkin perkara tersebut pada akhirnya dikesampingkan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum,” ungkapnya.
Mahfud menilai skenario semacam itu akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Mahfud juga menyinggung dugaan ‘Perang Proxy’.
Selain memaparkan tiga kemungkinan tersebut, Mahfud juga menyinggung adanya dugaan tarik-menarik kepentingan di balik pengalihan perkara.
“Situasi yang berkembang bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencerminkan konflik antarkekuatan yang memengaruhi proses hukum,” tegasnya.
Menurut Mahfud, apabila proses penanganan perkara dipengaruhi faktor di luar mekanisme hukum, dampaknya bukan hanya terhadap satu kasus, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana.
Pernyataan Mahfud muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan terkait proses hukum yang sedang berjalan. (dul)
