Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kursi Ketua Pelaksana Satgas PKH Masih Kosong
Satgas PKH menegaskan program penertiban kawasan hutan tetap berjalan meski kursi Ketua Pelaksana kosong setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.

HALLONEWS.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan pelaksanaan tugas penertiban kawasan hutan tetap berjalan meski posisi Ketua Pelaksana kini kosong menyusul penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan organisasi satgas memiliki mekanisme kerja yang tidak bergantung pada satu orang pejabat.
Menurutnya, seluruh pelaksanaan tugas tetap mengacu pada struktur organisasi yang telah ditetapkan.
“Satgas menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Mengenai posisi Ketua Pelaksana, pada waktunya Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” kata Barita kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Barita menjelaskan Satgas PKH terdiri atas Badan Pengarah dan Badan Pelaksana yang bekerja secara terintegrasi.
Seluruh pelaksanaan tugas dan capaian satgas dilaporkan kepada Presiden sehingga roda organisasi tetap berjalan meski terjadi kekosongan jabatan.
Ia meminta publik tidak hanya berfokus pada kosongnya posisi Ketua Pelaksana.
Menurutnya, Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya terkait pengisian jabatan tersebut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Ia diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan agenda penertiban kawasan hutan yang menjadi program strategis nasional tetap berlangsung sesuai tugas dan kewenangan yang telah ditetapkan. (min)
