Pungli MCK Pasar Bantargebang Rp80 Juta, Mantan Kabid Pasar Disdagperin Bekasi Jadi Tersangka
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi usai diduga meminta Rp80 juta terkait alih kelola MCK di Pasar Bantargebang.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan mantan Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya permintaan uang kepada pengelola MCK berinisial H dengan nilai total mencapai Rp80 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan JAS diduga meminta uang tersebut sebagai syarat proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, terdapat permintaan uang sejumlah Rp80 juta kepada saudara H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” kata Ryan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ryan, uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai. Pada hari yang sama, penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi juga langsung melakukan penahanan terhadap JAS guna kepentingan penyidikan.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar berinisial JAS berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Selain itu, penyidik turut menyita 69 barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit komputer, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (dul)
