Ekonom Bongkar PR Besar B50, Jangan Klaim Stop Impor Solar Dulu!

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai program mandatori B50 menjadi langkah strategis menuju swasembada energi, namun pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur, pasokan FAME, stabilitas harga, dan keberlanjutan produksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:14 WIB
Ekonom Bongkar PR Besar B50, Jangan Klaim Stop Impor Solar Dulu!
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai program mandatori B50 menjadi langkah strategis menuju swasembada energi, namun pemerintah perlu memastikan kesiapan infrastruktur, pasokan FAME, stabilitas harga, dan keberlanjutan produksi

HALLONEWS.ID – Implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin kedua yang menekankan swasembada energi sebagai bagian dari penguatan kemandirian bangsa.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan Indonesia akan menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara bertahap seiring penerapan B50.

Presiden Prabowo Subianto pun telah meluncurkan program tersebut di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 9 Juli 2026.

Meski demikian, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengingatkan keberhasilan program B50 tidak cukup hanya diukur dari target pengurangan impor solar.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus dipastikan pemerintah sebelum kebijakan tersebut berjalan secara optimal.

“Pemerintah memang memberikan masa transisi hingga 1 Oktober 2026 agar seluruh jaringan SPBU dapat menyesuaikan distribusi B50. Namun implementasinya harus mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari kesinambungan produksi hingga kesiapan konsumsi masyarakat,” ujar Defiyan dikutip wartawan media ini Selasa (21/7/2026).

Defiyan menjelaskan, B50 merupakan campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan baku minyak sawit dan 50 persen solar berbasis fosil.

Dengan komposisi tersebut, menurutnya Indonesia masih membutuhkan pasokan solar, meskipun volume impornya dapat ditekan.

Ia menyebut kebutuhan solar nasional saat ini berada pada kisaran 38 hingga 40 juta kiloliter per tahun.

Karena itu, penghentian impor solar secara total dinilai masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Pemerintah harus memastikan kapasitas produksi FAME mampu memenuhi kebutuhan tanpa mengganggu pasokan komoditas lain yang menggunakan bahan baku sawit,” katanya.

Defiyan menilai terdapat tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam implementasi B50.

Pertama, pembangunan infrastruktur dan investasi fasilitas produksi serta distribusi biodiesel.

Kedua, jaminan kualitas B50 agar tetap aman digunakan oleh seluruh jenis kendaraan berbahan bakar diesel.

Ketiga, kebijakan harga yang mampu menjaga daya beli masyarakat tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui subsidi yang berlebihan.

Menurutnya, pemerintah memperkirakan program B50 dapat mengurangi impor solar sekitar 3–4 juta kiloliter per tahun serta menghemat devisa hingga Rp170 triliun.

Namun besarnya investasi pembangunan fasilitas pengolahan FAME juga harus diperhitungkan agar manfaat ekonominya tetap lebih besar dibandingkan biaya yang dikeluarkan.

Defiyan juga menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program B30 dan B35 sebelum memperluas mandat menjadi B50.

Ia mengakui, peningkatan penggunaan FAME akan meningkatkan penyerapan minyak sawit domestik yang berpotensi memperbaiki kesejahteraan petani.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap industri minyak goreng, yang menggunakan bahan baku yang sama.

“Jika pasokan sawit tidak meningkat, maka persaingan kebutuhan antara biodiesel dan minyak goreng berpotensi memicu kenaikan harga di pasar,” ujarnya.

Selain bahan baku, kesiapan infrastruktur juga dinilai menjadi tantangan besar. Defiyan mengingatkan pengalaman implementasi B35 yang memerlukan penyesuaian fasilitas pencampuran (blending system) di terminal bahan bakar milik Pertamina.

Ia mengungkapkan adanya tambahan biaya sekitar Rp110 per liter untuk mendukung implementasi B35 melalui peningkatan sistem distribusi, pengendalian kualitas, dan penyesuaian fasilitas operasional.

Menurut Defiyan, implementasi B50 diperkirakan membutuhkan investasi yang lebih besar, sehingga pemerintah harus menyiapkan skema pembiayaan yang jelas.

Ia mempertanyakan, apakah pembangunan fasilitas pengolahan B50, akan sepenuhnya dilakukan oleh Pertamina dengan dukungan investasi dari Danantara atau menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang melibatkan perusahaan swasta.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan keterlibatan swasta, tidak justru membebani BUMN, dalam jangka panjang seperti yang pernah menjadi sorotan pada sektor kelistrikan.

“Seluruh kebijakan harus dirancang secara matang, agar tujuan swasembada energi benar-benar tercapai tanpa menimbulkan beban baru bagi negara maupun masyarakat,” tutup Defiyan. (opy)