Lima ASN Pemain Tender RSUD Bogor Utara Segera Diberi Hukuman
Pemkab Bogor akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima ASN pemain tender RSUD Bogor Utara setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya mengambil langkah administratif terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) tender pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung yang kini beralih fungsi menjadi klinik.
Langkah tersebut diambil hampir enam bulan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 pada 26 Januari 2026 yang menyatakan Pokja bersama dua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Komitmen itu disampaikan Pemkab Bogor melalui keterangan resmi sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua KPPU Nomor 47/K/II/2026 mengenai pelaksanaan rekomendasi putusan.
Dalam keterangannya, Pemkab Bogor menyatakan akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pemkab Bogor akan menjalankan rekomendasi KPPU dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi Pemkab Bogor, dikutip wartawan media ini Jumat (24/7/2026).
Kelima ASN tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan dari Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, merupakan anggota Pokja Khusus X Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor yang menjadi Terlapor III dalam perkara tersebut.
Berdasarkan salinan putusan KPPU, mereka adalah Ahmad Ridwan, Setyawan, Brian Angga Prawira, Wira Graha Yahya Saputra, dan Slamet Riyadi, SKM.
Nama-nama tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 027/2254-PBJ tertanggal 7 Juni 2021.
Salinan putusan juga mengungkap adanya perubahan susunan Pokja sebelum proses tender dimulai.
Awalnya, melalui surat penugasan tertanggal 8 April 2021, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Dr. Bambam Setia Aji, ST, MBA, menunjuk Ahmad Ridwan, Arie Fikriansyah, Brian Angga Prawira, Setyawan, dan Wira Graha Yahya Saputra sebagai anggota Pokja.
Namun, melalui surat penugasan baru pada 7 Juni 2021, Arie Fikriansyah digantikan oleh Slamet Riyadi.
Susunan terakhir inilah yang kemudian menangani proses tender hingga akhirnya diproses sebagai Terlapor III di KPPU.
Sebanyak 18 hari setelah perubahan personel tersebut, Pokja mengumumkan tender pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Bogor melalui LPSE pada 25 Juni 2021.
Proses pengadaan kemudian dimenangkan oleh PT Jaya Semanggi Enjiniring dengan nilai kontrak sekitar Rp96,3 miliar.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Pokja Khusus X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Jaya Semanggi Enjiniring dan Rp1 miliar kepada PT Permata Anugerah Yalapersada.
Sementara itu, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Bogor, KPPU merekomendasikan pemberian sanksi disiplin terhadap lima anggota Pokja.
Meski putusan telah dibacakan sejak 26 Januari 2026, langkah administratif dari Pemkab Bogor baru diumumkan pada Juli 2026 setelah pemerintah daerah menerima surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU.
Selama hampir enam bulan, belum ada tindakan disiplin yang diumumkan terhadap para anggota Pokja tersebut.
Pemkab Bogor menjelaskan bahwa pelantikan salah seorang ASN berinisial AR yang merupakan anggota Pokja dilakukan sebelum surat pelaksanaan rekomendasi KPPU diterima.
Setelah menerima surat tersebut, pemerintah daerah mengaku langsung melakukan pemeriksaan internal dan menerbitkan keputusan pembebasan sementara AR dari tugas jabatannya.
“Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi dan telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap saudara AR sebagai bagian dari tindak lanjut administratif,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan hukuman disiplin akan dilaporkan kepada KPPU setelah seluruh proses administratif selesai.
Kasus di KPPU ini menjadi salah satu rangkaian persoalan hukum proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama.
Dalam perkara pidana tersebut, penyidik telah menetapkan ASN aktif Pemkab Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berbeda dengan penanganan kasus pidana yang langsung diikuti pemberhentian sementara terhadap tersangka, tindak lanjut administratif atas putusan KPPU terhadap lima anggota Pokja baru diumumkan sekitar enam bulan setelah putusan dibacakan. (opy)
