Stafsus Gubernur DKI: Tilang Saja Tak Cukup, Kasus Alphard Pelat Palsu Bisa Jadi Contoh Buruk

Yustinus Prastowo menilai sanksi tilang terhadap pengemudi Alphard berpelat palsu terlalu ringan. Ia khawatir menjadi preseden buruk yang mengganggu efektivitas ganjil genap dan penerimaan pajak kendaraan.

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:30 WIB
Stafsus Gubernur DKI: Tilang Saja Tak Cukup, Kasus Alphard Pelat Palsu Bisa Jadi Contoh Buruk
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengkritik keputusan Polda Metro Jaya yang hanya menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Alphard hitam yang menggunakan pelat nomor palsu.

Kendaraan tersebut sebelumnya viral setelah terlibat adu mulut dengan petugas keamanan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Melalui akun X miliknya, Prastowo menilai sanksi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta.

“Pak, kalau sanksinya hanya tilang, ini bisa jadi preseden buruk buat Jakarta,” tulis Prastowo, dikutip Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, pemberian sanksi yang dinilai terlalu ringan dapat mengurangi efek jera bagi pelanggar, khususnya dalam kasus penggunaan pelat nomor palsu.

Kondisi itu dikhawatirkan membuat masyarakat tidak lagi memandang serius aturan lalu lintas yang selama ini diterapkan pemerintah bersama kepolisian.

Prastowo juga mengingatkan dampak lanjutan terhadap efektivitas kebijakan ganjil genap. Ia menilai sistem pembatasan kendaraan akan sulit berjalan optimal apabila pelanggaran identitas kendaraan tidak ditindak secara tegas.

“Kebijakan ganjil genap tidak akan efektif dan kemacetan berpotensi lebih parah,” ujarnya.

Selain itu, Prastowo menilai maraknya penggunaan pelat nomor palsu juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Selain itu bisa berdampak ke pendapatan pajak kendaraan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan Toyota Alphard hitam yang viral usai terlibat cekcok dengan petugas keamanan di Bundaran HI menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau palsu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pelanggaran tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan pemberian sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan. (fer)