Aturan Baru DHE SDA Berlaku, Pemerintah Wajibkan Devisa Ekspor Masuk RI
Pemerintah resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

HALLONEWS.ID – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru mengenai pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2026.
Regulasi ini disusun untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia menghadapi gejolak global.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa kembali seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam negeri. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan manfaat aktivitas ekspor dapat lebih optimal mendukung perekonomian domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan repatriasi DHE SDA ditetapkan mencapai 100 persen.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat likuiditas valuta asing serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen devisanya dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan dana tersebut dilakukan melalui bank-bank milik negara. Selain itu, konversi devisa dari mata uang asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan cadangan devisa nasional.
Menurut Purbaya, semakin besar dana hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri, semakin kuat pula kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat sistem keuangan, serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, ia mengatakan pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha tertentu. Relaksasi diberikan kepada eksportir nonmigas yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
“Dalam skema khusus tersebut, eksportir dapat menempatkan sebagian DHE SDA dengan ketentuan berbeda dari aturan umum. Mereka diperbolehkan menempatkan dana valas minimal 30 persen selama tiga bulan serta menggunakan bank di luar kelompok bank BUMN sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Salah satunya berupa keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA.
Purbaya menyebut tarif pajak untuk instrumen tersebut dapat mencapai 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana. Insentif ini dinilai jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.
Melalui kombinasi kewajiban repatriasi dan insentif perpajakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak devisa hasil ekspor yang bertahan di dalam negeri.
Langkah ini diyakini mampu memperkuat sektor eksternal Indonesia, menjaga kestabilan pasar keuangan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung. (agn)
