Celah Regulasi Dimanfaatkan, Legislator Soroti Perizinan Lapangan Padel di Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyoroti celah perizinan digital OSS yang dinilai memicu maraknya pembangunan lapangan padel tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan warga.

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:45 WIB
Celah Regulasi Dimanfaatkan, Legislator Soroti Perizinan Lapangan Padel di Jakarta
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan memberikan keterangan terkait polemik perizinan lapangan padel di Jakarta. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID — Penertiban sejumlah lapangan padel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat dukungan dari parlemen daerah. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, August Hamonangan, menilai langkah tersebut sebagai koreksi atas lemahnya pengawasan regulasi yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha.

Menurut August, maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai titik Jakarta tidak terlepas dari celah kebijakan yang ada.

“Maraknya pembangunan lapangan padel tak lepas dari adanya celah kebijakan yang dimanfaatkan pelaku usaha,” kata August kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Soroti Sistem Perizinan OSS

Legislator Fraksi PSI itu menilai salah satu celah muncul dari kemudahan perizinan berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, sistem tersebut kerap lebih menekankan kelengkapan administratif, namun belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi usaha.

“Tingginya minat masyarakat terhadap olahraga padel memang menciptakan peluang ekonomi yang menggiurkan. Namun, orientasi keuntungan tersebut acap kali dibayar mahal oleh warga sekitar, terutama akibat kebisingan dan kepadatan lalu lintas yang muncul,” ujarnya.

August mengingatkan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga. Pemerintah daerah, tegasnya, harus menempatkan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Masalah PBG dan Penegakan Aturan

Selain soal OSS, August juga menyinggung praktik pembangunan lapangan padel tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang terjadi di kawasan Tanjung Barat.

“Dalam sejumlah kasus, izin justru baru diurus setelah muncul penolakan dari warga. Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan harus diperketat sejak tahap awal perencanaan, bukan setelah muncul protes masyarakat.

Dukung Pengembangan di Zona Komersial

August menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pengembangan fasilitas olahraga. Namun, menurutnya, pembangunan lapangan padel harus ditempatkan di kawasan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas komersial.

Sebaliknya, ia menolak pembangunan di kawasan permukiman padat maupun ruang terbuka hijau.

“Bila keberadaan fasilitas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum dan mobilitas warga, maka penutupan menjadi opsi yang sah secara kewenangan daerah,” pungkasnya.

Langkah penertiban yang dilakukan Pemprov DKI kini menjadi momentum evaluasi regulasi perizinan agar pembangunan usaha tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat luas. (fer)