Harga Avtur Tekan Maskapai, Pemerintah Naikkan “Fuel Surcharge” 38 Persen

Lonjakan harga avtur akibat krisis energi global memaksa pemerintah menaikkan "fuel surcharge" hingga 38 persen, namun kenaikan tiket pesawat dijaga agar tetap terkendali.

Selasa, 7 April 2026 - 10:50 WIB
Harga Avtur Tekan Maskapai, Pemerintah Naikkan “Fuel Surcharge” 38 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan keterangan terkait kebijakan penyesuaian fuel surcharge dan dampak kenaikan harga avtur, Jakarta, Senin, 6 April 2026. Foto: Kemenhub for Hallonews

HALLONEWS.ID – Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat tekanan geopolitik global mendorong pemerintah mengambil langkah mitigasi strategis untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan sekaligus menahan lonjakan harga tiket pesawat.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah penyesuaian komponen “fuel surcharge” (FS) atau biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur menjadi sebesar 38 persen. Sebelumnya, tarif “fuel surcharge” hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Dudy, kenaikan tarif penerbangan merupakan fenomena global yang tidak bisa dihindari, seiring melonjaknya harga energi dunia yang turut mempengaruhi biaya operasional maskapai di berbagai negara.

“Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa penetapan kenaikan fuel surcharge telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan nasional.

“Sehingga untuk menetapkan kenaikan ‘fuel surcharge’ sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” tambahnya.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat.

Pertama, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Kedua, pemerintah menghapus bea masuk untuk impor suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai dan meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan harga avtur memang tidak terelakkan karena mengikuti mekanisme pasar global.

Menurutnya, avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai sehingga kenaikan harganya langsung berdampak pada tarif penerbangan.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga, Senin (6/4/2026).

Pemerintah berharap kombinasi kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas industri penerbangan nasional, memastikan layanan tetap berjalan, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan krisis energi global. (ren)