Viral ASN DKI Ganti Plat Mobil Dinas, Akademisi: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

Oknum ASN DKI viral karena mengganti pelat mobil dinas jadi pelat nomor kendaraan pribadi. Akademisi sebut pelaku manipulasi pelat kendaraan bisa dipenjara 6 tahun.

Selasa, 7 April 2026 - 10:30 WIB
Viral ASN DKI Ganti Plat Mobil Dinas, Akademisi: Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!
Tangkapan layar anggota Satlantas Polresta Bogor menegur oknum ASN DKI mengubah plat kendaraan dinas ke mobil pribadi di Kawasan Puncak, Jawa Barat. Foto: Akun Tiktok @dulyanidul for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan praktik penggantian plat nomor kendaraan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga secara sengaja mengganti tanda nomor kendaraan dinas berplat merah menjadi plat putih layaknya kendaraan pribadi.

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

“Perubahan identitas kendaraan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 263 ayat (1), secara jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pengemudi dalam video yang beredar, yang menyebut bahwa penggantian plat dilakukan secara sengaja agar kendaraan tidak mencolok saat digunakan.

“Di unggahan video itu, penggantian plat sengaja dilakukan. Ini bukan kelalaian,” kata Trubus.

Ia menambahkan, kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah tidak menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.

“Transparansi dan penegakan hukum harus dikedepankan agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegas Trubus.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas wajib sesuai dengan aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pemeriksaan lanjutan juga tengah dilakukan bekerja sama dengan inspektorat,” ucapnya.

Menurut Faisal, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.

Pihak Pemprov DKI Jakarta berjanji akan meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat petugas dari Satlantas Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan di kawasan Puncak, Bogor.

Petugas curiga terhadap plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Namun, plat merah yang seharusnya digunakan telah diganti dengan plat putih.

Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan meminta pengemudi mengembalikan plat sesuai aturan. Plat yang tidak sah turut diamankan sebagai barang bukti. (fer)