Harga Sawit Bergejolak, Kementan Temukan 139 PKS Beli TBS di Bawah Ketentuan
Kementan menemukan 139 PKS membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah. Pemerintah meminta industri sawit menjaga stabilitas harga petani dan memastikan ekspor tetap berjalan normal.

HALLONEWS.ID – Pemerintah bergerak cepat meredam gejolak harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belakangan dikeluhkan petani.
Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), berbagai pelaku industri sawit mulai dari perusahaan pengolahan, eksportir, BUMN perkebunan hingga organisasi petani dikumpulkan untuk menyamakan langkah menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan lancar di tengah transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan kondisi pasar minyak sawit mentah (CPO) global masih berada dalam tren positif.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi harga TBS di tingkat petani mengalami tekanan.
Sudaryono meminta seluruh perusahaan refinery maupun eksportir tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga pasar yang berlaku.
Ia menekankan bahwa permintaan dunia terhadap CPO masih terjaga sehingga harga pembelian TBS kepada petani seharusnya tetap berada pada level yang wajar.
Pemerintah juga menemukan masih ada ratusan pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dari hasil pemantauan Kementan, sebanyak 139 PKS teridentifikasi melakukan pembelian di bawah ketentuan. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan rapat sebelumnya, 16 perusahaan mulai melakukan penyesuaian harga.
Menurut Sudaryono, perbaikan tersebut menjadi sinyal positif, meski pemerintah ingin langkah serupa segera diikuti perusahaan lain agar harga TBS kembali stabil dan petani memperoleh nilai jual yang layak.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan berbagai kekhawatiran yang berkembang terkait penerapan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sudaryono menegaskan PT DSI tidak berperan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari perdagangan sawit, melainkan bertugas mengelola dan mengawasi tata niaga ekspor agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah pun memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh pada awal 2027. Selama periode transisi, seluruh aktivitas usaha sawit dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya memastikan refinery dan eksportir tetap menjadi penggerak utama perdagangan sawit nasional dengan menjalankan transaksi berdasarkan mekanisme pasar serta harga lelang yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap implementasi aturan harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Jika ditemukan PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan, pemerintah daerah diminta segera melaporkan kepada Kementan untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono menegaskan Kementan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam tata niaga sawit.
Pemerintah juga memastikan masa transisi kebijakan ekspor tidak akan mengganggu rantai bisnis sawit nasional. Seluruh pelaku usaha, mulai dari pabrik pengolahan hingga eksportir, diminta tetap menjalankan aktivitas usaha secara normal demi menjaga stabilitas pasar dan kesejahteraan petani.
Di sisi lain, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik langkah cepat yang dilakukan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Apkasindo, Qayuum Amri, menilai intervensi Kementan mulai memberikan dampak positif terhadap harga TBS di sejumlah daerah.
Meski kenaikannya masih terbatas, menurutnya tren perbaikan harga yang mulai terlihat menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri mampu memberikan respons cepat terhadap persoalan yang dihadapi petani sawit. (agn)
