Harga Tiket Pesawat Terancam Naik, Kemenhub Resmi Sesuaikan Fuel Surcharge

Kemenhub resmi menyesuaikan fuel surcharge penerbangan domestik akibat kenaikan harga avtur. Kebijakan ini berpotensi membuat harga tiket pesawat naik.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 8:00 WIB
Harga Tiket Pesawat Terancam Naik, Kemenhub Resmi Sesuaikan Fuel Surcharge
Ilustrasi pesawat komersial. Foto: Freepik for Hallonews

HALLONEWS.ID – Harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional.

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap harga avtur rata-rata terbaru,” ujar Lukman dalam keterangan resminya.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas untuk penumpang kelas ekonomi domestik berjadwal.

Kemenhub mencatat harga avtur rata-rata per 1 Mei 2026 mencapai Rp29.116 per liter. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap beban operasional maskapai penerbangan.

Kebijakan penyesuaian fuel surcharge mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan dapat diterapkan oleh seluruh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Kemenhub juga meminta maskapai menjaga transparansi dengan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket penerbangan.

Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rincian biaya tambahan yang dikenakan akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat.

Selain itu, pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar penerapan fuel surcharge tidak memberatkan penumpang secara berlebihan.

Kenaikan biaya tambahan bahan bakar ini diperkirakan memengaruhi tren perjalanan udara domestik, terutama menjelang musim libur pertengahan tahun dan momentum Iduladha 2026.

Sejumlah pelaku industri penerbangan sebelumnya memang telah mengeluhkan tingginya harga avtur yang dinilai membebani kondisi keuangan maskapai.

Masyarakat pun diimbau merencanakan perjalanan lebih awal dan rutin memantau harga tiket untuk mendapatkan tarif yang lebih terjangkau.(wib)