Jumhur Hidayat Tegaskan Bukan Terpidana, Singgung Putusan MK Soal Kasus 2021
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan dirinya bukan terpidana usai kasus 2021 disorot. Ia menyebut dasar hukum perkara telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

HALLONEWS.ID — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat akhirnya buka suara terkait kembali mencuatnya kasus lama yang pernah menjeratnya pada 2021.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Jumhur menegaskan bahwa dirinya saat ini tidak berstatus sebagai terpidana, meski sempat divonis dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong beberapa tahun lalu.
Ia menilai, dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan dua tahun, tapi undang-undangnya kemudian dibatalkan, jadi tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Menurutnya, pembatalan aturan tersebut terjadi saat proses hukum masih berjalan, sehingga berdampak pada status hukum perkara yang menjeratnya.
“Dalam proses, undang-undangnya sudah dibatalkan, jadi saya merasa tidak pernah jadi tersangka,” tambahnya.
Kasus Berawal dari Kritik UU Cipta Kerja
Kasus yang menjerat Jumhur bermula dari unggahannya di media sosial pada 7 Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan pandangan bahwa kebijakan itu lebih berpihak kepada investor dan kelompok pengusaha tertentu.
Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jumhur.
Namun, hukuman tersebut telah dipotong masa penahanan yang dijalani, sehingga ia tidak kembali menjalani masa tahanan tambahan.
Pernyataan ini menjadi klarifikasi publik dari Jumhur setelah dirinya kembali dipercaya mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Isu status hukum lama kembali menjadi sorotan seiring pelantikannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup.
Dengan penegasan ini, Jumhur menekankan bahwa posisinya saat ini tidak lagi terkait dengan perkara hukum tersebut. (agn)
