Kabar Baik! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Bebas Ganjil Genap Juga
Pemprov DKI Jakarta memastikan pajak kendaraan listrik tetap gratis. Selain bebas PKB dan BBNKB, mobil listrik juga masih bebas ganjil genap.

HALLONEWS.ID – Kabar menggembirakan bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik tetap diberlakukan.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta percepatan transisi energi bersih di ibu kota.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih sejalan dengan aturan pemerintah pusat terkait insentif fiskal kendaraan listrik.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi rendah emisi.
Tak hanya soal pajak, kemudahan lain juga masih berlaku. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan keistimewaan berupa bebas dari aturan ganjil genap.
“Kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” jelasnya.
Dengan berbagai insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat beralih ke kendaraan listrik, sehingga dapat membantu menekan tingkat polusi udara dan menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan. (fer)
