Kemenkeu Perkuat Tata Kelola OJK Lewat PMK 27/2026
Kementerian Keuangan Republik Indonesia terbitkan PMK 27/2026 untuk perkuat tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan. Regulasi ini menjamin transparansi tanpa mengganggu independensi lembaga.

HALLONEWS.ID — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 bertujuan memperkuat tata kelola anggaran di Otoritas Jasa Keuangan tanpa mengganggu independensi lembaga tersebut.
Plt Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa regulasi ini hanya mengatur aspek administratif dalam kerangka keuangan negara.
“Penguatan tata kelola anggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga pengawas keuangan. Independensi tetap berjalan seiring dengan akuntabilitas,” ujarnya.
Kemenkeu memastikan bahwa PMK 27/2026 tidak menyentuh kewenangan utama Otoritas Jasa Keuangan, seperti fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan.
Aturan ini justru memperjelas batas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif.
Koordinasi yang diatur bersifat teknis, terutama dalam menyelaraskan siklus anggaran dengan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan praktik internasional, di mana lembaga pengawas keuangan tetap independen, namun wajib menjalankan sistem pelaporan anggaran yang transparan sebagai bagian dari mekanisme check and balances.
Dalam skema ini, rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh Dewan Komisioner dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang mengelola dana dari industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK dituntut memiliki standar tata kelola tinggi.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pengelolaan anggaran berjalan lebih tertib, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengurangi independensi kelembagaan.
“Dengan tata kelola yang kuat, kepercayaan publik akan meningkat, dan efektivitas OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan juga semakin optimal,” kata Herman.
Penerbitan PMK 27/2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang transparan, kredibel, dan selaras dengan standar global. (agn)
