Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP Terkait Manipulasi Suara Pemilu 2024

Melanggar kode etik berupa manipulasi suara Pemilu 2024, Ketua KPU Kota Bogor diberhentikan tetap oleh DKPP.

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:00 WIB
Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP Terkait Manipulasi Suara Pemilu 2024
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor terkait pelanggaran kode etik pemilu. Foto: Tangkapan layar YouTube for Hallonews

HALLONEWS.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka DKPP setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Perkara ini bermula dari temuan adanya pergeseran atau manipulasi perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bogor. DKPP menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis kepemiluan, tetapi juga mencederai prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Dalam pertimbangannya, majelis DKPP menegaskan bahwa manipulasi suara dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran serius karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih serta merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“Perbuatan teradu telah mencederai integritas, independensi, dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” demikian salah satu pertimbangan majelis.

Atas pelanggaran tersebut, DKPP menilai sanksi pemberhentian tetap sebagai langkah yang proporsional untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu. DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI).

Putusan ini menegaskan bahwa praktik kecurangan pemilu tidak dapat ditoleransi, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas demi kepercayaan publik terhadap demokrasi. (opy)