LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Pembangunan Nagari
LPS mulai proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah BPR Pembangunan Nagari usai izin dicabut OJK. Simak syarat penjaminan dan cara cek status simpanan.
Rabu, 1 April 2026 - 22:00 WIB

HALLONEWS.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses tahapan awal pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Pembangunan Nagari setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini diawali dengan verifikasi data nasabah guna memastikan kelayakan simpanan yang akan dibayarkan.
Langkah verifikasi tersebut telah dimulai sejak 31 Maret 2026 di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. LPS menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Mengacu Syarat Penjaminan
Dalam prosesnya, LPS akan memastikan simpanan nasabah memenuhi kriteria penjaminan atau dikenal dengan syarat 3T. Ketentuan ini mencakup bahwa simpanan tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terdapat indikasi tindakan yang merugikan bank.
Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar. Pengumuman tersebut dapat diakses langsung di kantor pusat BPR Pembangunan Nagari maupun secara daring melalui situs resmi LPS dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening.
Akses Informasi dan Layanan Nasabah
LPS memastikan proses pembayaran dilakukan secara transparan dan memudahkan nasabah dalam memperoleh informasi. Nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya dapat memanfaatkan layanan online yang telah disediakan.
Selain itu, LPS juga membuka layanan informasi bagi masyarakat melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154 untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank tersebut.penggunaan informasi dalam artikel ini. (Adi Prasetya Teguh / Research Analyst Yes Invest)
