Ini Modus Kepala Kas BNI Aek Nabara Tipu Jemaat Gereja Katolik Hingga Rp28 M
Eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara menipu jemaat Gereja Katolik lewat investasi palsu. Polisi ungkap dana Rp28 miliar dipakai untuk bisnis pribadi.

HALLONEWS.ID – Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya terbongkar.
Polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh eks Kepala Kas BNI di Unit Aek Nabara dengan memanfaatkan jabatannya untuk meyakinkan korban hingga berhasil menggelapkan dana hingga Rp28 miliar.
Tersangka berinisial Andi Hakim (42) diketahui menjabat sebagai Kepala Kas di BNI Unit Aek Nabara, yang berada di bawah jaringan operasional BNI wilayah Sumatera Utara.
Dengan posisi strategis tersebut, ia menawarkan skema investasi kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga tinggi sekitar 8 persen per tahun.
Para korban yang percaya karena status pelaku sebagai pejabat bank kemudian menyetorkan dana dalam jumlah besar. Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke sistem resmi perbankan, melainkan dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa modus yang digunakan adalah investasi fiktif yang tidak terdaftar dalam produk resmi BNI.
“Yang bersangkutan menawarkan produk seolah-olah deposito resmi dengan bunga tinggi, padahal itu tidak tercatat dalam sistem perbankan,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, kepercayaan korban muncul karena pelaku merupakan pejabat aktif di unit layanan bank BNI, sehingga dianggap memiliki kewenangan dan kredibilitas.
“Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kas BNI untuk meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman dan resmi,” tambahnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun sejumlah usaha.
“Dari hasil penyidikan, dana tersebut dipakai untuk investasi usaha seperti kafe, mini zoo, dan fasilitas olahraga,” jelas Rahmat.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 miliar. Namun, dari pengakuan tersangka, baru sekitar Rp7 miliar yang telah digunakan, sementara sisanya masih dalam penelusuran penyidik.
“Kerugian sementara sekitar Rp28 miliar. Pengakuan tersangka baru sekitar Rp7 miliar yang sudah digunakan, dan kami masih menelusuri aliran dana lainnya,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak gereja mulai curiga karena dana investasi tidak dapat dicairkan. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak bank, diketahui bahwa produk tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi di sistem BNI.
Setelah aksinya terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri bersama istrinya. Namun, ia akhirnya kembali ke Indonesia dan diamankan aparat di Bandara Kualanamu.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami akan terus mendalami aliran dana dan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” tegas Rahmat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi, meskipun datang dari oknum yang memiliki jabatan di institusi resmi. (wib)
