BNI Kembalikan Rp28,25 Miliar Dana Gereja Aek Nabara, Nasabah Akhirnya Lega

BNI menuntaskan pengembalian dana Rp28,25 miliar milik Gereja Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oknum pegawai.

Kamis, 23 April 2026 - 0:00 WIB
BNI Kembalikan Rp28,25 Miliar Dana Gereja Aek Nabara, Nasabah Akhirnya Lega
Ilustrasi-Gedung BNI sebagai simbol penyelesaian pengembalian dana Gereja Aek Nabara oleh pihak bank. Foto: Humas BNI for Hallonews

HALLONEWS.ID – Bank Negara Indonesia (BNI) menuntaskan pengembalian dana milik Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan, dengan total mencapai Rp28,25 miliar.

Proses pengembalian dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026), sekaligus menutup polemik yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan jemaat.

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh aparat penegak hukum.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa seluruh dana milik nasabah telah berhasil dikembalikan.

Ia menyebut pengembalian ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

Total dana yang digelapkan tercatat sebesar Rp28.257.360.600. Sebelumnya, BNI telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7 miliar, dan pada tahap akhir ini melunasi sisa Rp21.257.360.600 kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN).

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik di Indonesia, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara, atas dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Pihak bank mengakui bahwa kejadian ini menimbulkan kekhawatiran, sekaligus menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan internal.

Dari pihak gereja, perwakilan jemaat, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik pengembalian dana tersebut.

Ia menyebut langkah ini membawa kelegaan bagi umat, terutama karena dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan kegiatan sosial gereja.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui mekanisme pengawasan internal BNI. Hasil investigasi menunjukkan bahwa produk yang digunakan pelaku tidak termasuk dalam layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional.

BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar prosedur dan kewenangan perusahaan.

Ke depan, BNI memastikan akan memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa terulang. (agn)