Menperin dan Kemenkeu Bahas Insentif Motor Listrik Tahun Ini

Menperin mengatakan pembahasan insentif motor listrik masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

Jumat, 10 April 2026 - 9:30 WIB
Menperin dan Kemenkeu Bahas Insentif Motor Listrik Tahun Ini
Dok Kemenperin for Hallonews Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

HALLONEWS.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas kelanjutan insentif motor listrik (molis) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Skema insentif ini diharapkan mendorong adopsi motor listrik di dalam negeri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembahasan insentif masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait besaran bantuan yang akan diberikan.

Berdasarkan pembahasan yang berlangsung, besaran insentif kemungkinan besar sama seperti tahun 2024, yakni Rp7 juta per unit. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.

Menurut Agus, koordinasi terus dilakukan karena pemerintah memang mendorong peningkatan konsumsi motor listrik di dalam negeri.

“Kami sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan khususnya untuk insentif motor listrik,” kata Agus ditemui dalam peluncuran buku Ginandjar Kartasasmita di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menperin Agus tekanan ini juga bagian dari Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini untuk mengurangi ketergantungan energi bahan bakar fosil.

“Pesan dari Bapak Presiden sangat jelas bahwa semua kendaraan itu ke depan berbasis listrik. Ya, karena memang kini semakin terlihat kepentingannya untuk itu, untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar fosil,” katanya.

Adapun kuota yang diusulkan adalah 50 ribu unit kendaraan — angka yang sama dengan skema insentif pada 2024 lalu. Artinya, tidak semua pembeli motor listrik otomatis bisa mendapatkan insentif ini; ada mekanisme kuota yang perlu dipenuhi.

“Terkait dengan besaran anggaran, pihaknya masih dalam pembahasan juga. Namun, tidak menutup kemungkinan besarnya sama dengan tahun lalu.
Masih dibicarakan, nanti ya,” imbuhnya.

Namun, setelah kebijakan berakhir pada Desember 2024, kebijakan tersebut belum dilanjutkan lagi. Diperkirakan pada tahun 2026 ini, kebijakan bisa berlanjut sejalan dengan arahan Presiden. (agn)