PAM Jaya Targetkan 100 Persen Air Perpipaan 2029, Pemprov Siapkan Aturan Baru Air Tanah

Cakupan layanan air bersih perpipaan di Jakarta kini telah menembus lebih dari 80 persen. PAM Jaya pun meminta gedung-gedung tinggi berhenti menggunakan air tanah.

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:30 WIB
PAM Jaya Targetkan 100 Persen Air Perpipaan 2029, Pemprov Siapkan Aturan Baru Air Tanah
Dirut PT. PAM Jaya Arief Nasrudin, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike dan Kabid Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Cipta Aditya dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global yang digelar di Pressroom Balai Kota, Rabu (11/3/2026). Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.ID – Perusahaan air minum milik daerah, PT PAM Jaya, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas kebijakan zona bebas air tanah di Ibu Kota.

Langkah tersebut dinilai penting seiring meningkatnya cakupan layanan air bersih perpipaan yang kini telah melampaui 80 persen wilayah Jakarta.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan perluasan zona bebas air tanah menjadi bagian penting dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memperkuat layanan air bersih perkotaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam diskusi Balkoters Talk bertajuk Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 6 Menuju Jakarta Kota Global yang digelar di Pressroom Balai Kota, Rabu (11/3/2026).

“Saat ini cakupan layanan air perpipaan di Jakarta telah mencapai sekitar 80 hingga 82 persen dan diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun,” ujar Arief, Kamis (12/3/2026).

Dengan kondisi tersebut, ia menilai sudah saatnya gedung-gedung tinggi yang telah menerima pasokan air dari PAM Jaya menghentikan penggunaan air tanah.

Arief menegaskan eksploitasi air tanah yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, salah satunya penurunan permukaan tanah.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami fenomena penurunan tanah akibat pemanfaatan air tanah secara berlebihan, termasuk di Semarang dan Tegal.

Menurut Arief, persoalan ketersediaan air bersih merupakan fondasi utama jika Jakarta ingin benar-benar bertransformasi menjadi kota global.

Ia menilai tidak logis jika kota dengan ambisi global masih menghadapi persoalan dasar terkait distribusi air bersih.

“Saat ini, layanan PAM Jaya telah menjangkau lebih dari 80,24 persen wilayah Jakarta, dengan panjang jaringan pipa mencapai 12.835 kilometer dan jumlah pelanggan sekitar 1,17 juta,” kata Arief.

“Volume distribusi air bersih tercatat mencapai 22.583 liter per detik,” tambahnya.

Arief juga menegaskan bahwa ketersediaan air bersih memiliki dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari lingkungan, kesehatan, sosial budaya, hingga pertumbuhan ekonomi.

PAM Jaya menargetkan pada 2029 cakupan layanan air bersih perpipaan di Jakarta dapat mencapai 100 persen, dengan jaringan pipa diperluas hingga 16.234 kilometer dan suplai air mencapai 31.563 liter per detik.

Berdasarkan data perusahaan, sekitar 92 persen sumber air baku Jakarta berasal dari luar wilayah Ibu Kota, terutama dari Waduk Jatiluhur di Purwakarta.

“Sementara sisanya berasal dari sumber air yang berada di wilayah Jakarta,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Cipta Aditya, mengatakan pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi untuk memperluas zona bebas air tanah.

Kajian mengenai kebijakan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu, dan saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan regulasi berupa peraturan gubernur.

Saat ini, Jakarta telah memiliki payung hukum terkait pembatasan penggunaan air tanah melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Cipta menjelaskan, penyusunan kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati karena pemerintah tidak dapat langsung melarang penggunaan air tanah tanpa menyediakan alternatif sumber air bagi masyarakat.

“Karena itu, peningkatan layanan air perpipaan menjadi syarat utama sebelum kebijakan pembatasan penggunaan air tanah diberlakukan secara lebih luas,” pungkasnya. (fer)