Pemkot Bogor Gabungkan DP3A dan DPPKB Mulai 2027, Struktur OPD Disederhanakan

Pemkot Bogor akan menggabungkan DP3A dan DPPKB menjadi satu dinas mulai Januari 2027 sebagai bagian dari reformasi struktur OPD yang mengusung konsep ramping struktur dan penguatan fungsi.

Minggu, 12 April 2026 - 9:00 WIB
Pemkot Bogor Gabungkan DP3A dan DPPKB Mulai 2027, Struktur OPD Disederhanakan
Humas DP3A for hallonews.id Kepala DP3A Kota Bogor, Rakhmawati.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mematangkan rencana penyesuaian struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya melalui penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang akan mulai berlaku pada Januari 2027.

Kepala DP3A Kota Bogor, Rakhmawati, menjelaskan bahwa penggabungan tersebut bukan sekadar peleburan institusi, melainkan integrasi fungsi pemerintahan.

“Jadi satu dinas, penggabungan ini bukan soal siapa melebur ke siapa, tapi menggabungkan urusan pemerintahannya,” ujarnya dikutip wartawan media ini Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, dinas baru nantinya tidak hanya menggabungkan fungsi DP3A dan DPPKB, tetapi juga akan memiliki tambahan urusan di bidang pemberdayaan, sehingga cakupan kerjanya menjadi lebih luas.

Terkait kepemimpinan dinas hasil penggabungan, Rakhmawati menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Selain dirinya, Kepala DPPKB Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, juga disebut berpeluang mengisi posisi tersebut.
“Pada dasarnya kami siap ditempatkan di mana saja,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan struktur OPD pada 10 April 2026.

Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan ini mengusung konsep penyederhanaan struktur dengan penguatan fungsi.

“Konsepnya ramping struktur, kaya fungsi. Jadi bukan sekadar perubahan administratif, tapi harus berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Selain penggabungan DP3A dan DPPKB, reformasi OPD juga menyasar sejumlah sektor penting lainnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak lagi berdiri sebagai perangkat daerah, melainkan akan menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.

Di sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta naik status menjadi tipe A.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman kini menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan tambahan kewenangan di bidang pertanahan.

Hasil pembahasan pansus DPRD Kota Bogor telah diselaraskan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna. (opy)