Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya tetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, pemeriksaan dijadwalkan Januari 2026

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee dilaporkan ke polisi oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melalui penyelidikan serta adanya keterangan saksi, polisi menaikan status dokter Richard menjadi tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik terkait laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
“Kami sampaikan penetapan tersangka saudara RL itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” kata Kombes Reonald kepada wartawan, dikutip wartawan media ini Selasa 6 Januari 2026.
Kendati demikian, Reonald tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polda Metro menurut Kombes Reonald, telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Akan tetapi yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu 7 Januari 2026 besok.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” ujarnya.
Kompol Dwi mengatakan, pihaknya juga akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 hari ini.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” ujarnya. (yopy)
