Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori Karena Pelaku Cemburu

Pelaku diketahui merupakan suami siri korban, seorang warga negara asing asal Irak berinisial FTJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.

Senin, 23 Maret 2026 - 18:15 WIB
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori Karena Pelaku Cemburu
Dewhinta Anggary, cucu Komedian legendaris Mpok Nori dan suami sirinya. Foto: Dok. Instagram/Hallonews

HALLONEWS.ID — Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap Dewhinta Anggary, cucu Komedian legendaris Mpok Nori yang ditemukan tewas d kontrakan kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Pelaku diketahui merupakan suami siri korban, seorang warga negara asing asal Irak berinisial FTJ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.

“Dari hasil pemeriksaan, motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar ujar AKP Fechy J. Ataupah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (23/3/2026).

Fechy pun menerangkan rasa cemburu tersebut berbuntut pada pertengkaran hebat dalam rumah tangga mereka hingga menyebabkan tersangka nekat menyerang dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka fatal di beberapa bagian tubuh korban.

“Terjadi keributan yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” lanjutnya.

Mencoba Melarikan Diri di Jalan Tol Tangerang-Merak

Polisi menetapkan status pelaku pembunuhan cucu komedian legendaris Mpok Nori sebagai tersangka, setelah berhasil diamankan saat mencoba melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak.

“Kami memastikan bahwa status pelaku (pembunuh cucu Mpok Nori) sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fechy J Ataupah dikutip Senin 23 Maret.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan cucu Mpok Nori tersebut.

“Tentu, kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi-saksi lain untuk diambil keterangan terkait kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk hukumannya, saat ini penyidik masih mengenakan Pasal 458 Subsider Pasal 4 Undang-Undang 2008 KUHAP tentang Pembunuhan dengan maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.

.AKP Fechy J Ataupah memastikan, setelah membunuh cucu Mpok Nori, tersangka mencoba melarikan diri dengan menggunakan bus arah tujuan ke Sumatera.

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, pada saat diamankan. Tersangka memang bertujuan ke Sumatera, tetapi belum tahu untuk ke arah mana, hanya melarikan diri ke Sumatera,” tandasnya. (agn)