Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Disambut Positif, Parpol di Kota Bogor Nyatakan Siap
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif mendapat dukungan di Kota Bogor. KPU Jawa Barat dan sejumlah partai politik menyatakan siap menjalankan aturan tersebut.

HALLONEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam dunia politik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa ketentuan kuota perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam regulasi pemilu.
Namun, putusan terbaru MK memberikan konsekuensi yang lebih tegas terhadap partai politik yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Menurutnya, perbedaan utama dibandingkan aturan sebelumnya terletak pada penerapan sanksi.
Jika sebelumnya partai politik masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas administrasi saat kuota perempuan belum terpenuhi, kini terdapat ancaman pengguguran pencalonan di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat.
“Perbedaannya ada pada sanksinya. Dulu ketika belum mencapai 30 persen, berkas dikembalikan untuk diperbaiki. Sekarang sanksinya lebih tegas karena bisa berujung pada pengguguran di daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ummi dikutip wartawan media ini Rabu (3/6/2026).
Ia menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar formalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Kehadiran perempuan dalam pencalonan legislatif harus diwujudkan secara nyata sesuai amanat regulasi.
Selain itu, KPU akan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan MK. Sistem informasi pencalonan yang digunakan KPU juga dinilai mampu membantu proses pemantauan pemenuhan kuota perempuan secara lebih efektif dan transparan.
“Ini menjadi titik terang sekaligus penegasan bahwa perempuan memiliki peran penting dalam politik dan tidak lagi dipandang hanya sebagai pelengkap,” katanya.
Ummi berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota legislatif. Dengan keterwakilan yang lebih besar, perempuan diharapkan memiliki ruang yang lebih luas dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan publik.
Sementara itu, sejumlah partai politik di Kota Bogor menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi putusan MK tersebut.
Sekretaris DPD PSI Kota Bogor, Albert Roffy Aryus, mengatakan komposisi kepengurusan partainya bahkan telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan.
Menurutnya, keterlibatan perempuan telah menjadi bagian penting dalam struktur organisasi partai di berbagai tingkatan.
Ia menyebutkan bahwa mulai dari tingkat DPD, DPC hingga DPRT dan pengurus tingkat RW, hampir separuh pengurus PSI Kota Bogor merupakan perempuan.
Bahkan di salah satu kepengurusan tingkat kecamatan, jumlah pengurus perempuan mencapai sekitar 80 persen.
“Jadi terkait ketentuan calon legislatif perempuan minimal 30 persen, PSI Kota Bogor sangat siap,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Bogor, Benninu Argoebie.
Ia menegaskan partainya siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan putusan MK dalam menghadapi pemilu mendatang.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik dapat terus meningkat sehingga menghasilkan proses demokrasi yang lebih inklusif dan representatif. (opy)
