Remisi Lebaran 2026 di Lapas Cikarang: 1.044 Napi Dapat Pengurangan Hukuman, 18 Langsung Bebas

Sebanyak 1.044 narapidana di Lapas Cikarang menerima remisi Lebaran 2026. Sebanyak 18 orang langsung bebas

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:30 WIB
Remisi Lebaran 2026 di Lapas Cikarang: 1.044 Napi Dapat Pengurangan Hukuman, 18 Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga menyerahkan remisi kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026). Foto: Lapas Cikarang for Hallonews

HALLONEWS.ID – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebanyak 1.044 narapidana menerima remisi khusus Lebaran 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), sementara enam lainnya masih harus menjalani pidana tambahan sebagai pengganti denda.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa mayoritas narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I).

“Sebanyak 1.020 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 24 orang menerima Remisi Khusus II,” ujar Urip dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menambahkan, tidak semua penerima RK II langsung bebas karena sebagian masih memiliki kewajiban menjalani hukuman tambahan.

Remisi Berdasarkan Penilaian Objektif
Pemberian remisi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, dengan syarat memenuhi ketentuan administratif dan berkelakuan baik.

Di Lapas Cikarang, proses penentuan penerima remisi dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Penilaian mencakup aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan dalam program pembinaan.

Selain itu, dilakukan pula evaluasi risiko menggunakan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), guna memastikan pembinaan berjalan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Bentuk Apresiasi atas Perubahan Perilaku
Urip menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.

“Remisi adalah hak, sekaligus bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif dan penurunan risiko,” jelasnya.

Layanan Kunjungan Lebaran Dibuka
Dalam rangka perayaan Idulfitri, Lapas Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus selama tiga hari. Layanan ini memungkinkan warga binaan merayakan Lebaran bersama keluarga.

Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, pengamanan kunjungan melibatkan petugas lapas yang bekerja sama dengan TNI dan Polri.

Pihak lapas berharap, momen Lebaran ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.

“Ini menjadi motivasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Urip. (dul)