RUU P2SK Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah dan DPR Sepakat Perkuat Sektor Keuangan Nasional

Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati hasil pembahasan revisi UU P2SK. RUU kini melaju ke Sidang Paripurna sebagai langkah memperkuat stabilitas dan daya saing sektor keuangan Indonesia.

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:30 WIB
RUU P2SK Selangkah Lagi Disahkan, Pemerintah dan DPR Sepakat Perkuat Sektor Keuangan Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pembahasan lanjutan pada tingkat pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR .

Kesepahaman yang dicapai antara pemerintah dan parlemen menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional agar lebih adaptif menghadapi tantangan ekonomi global dan dinamika pasar yang terus berkembang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas kerja sama yang dinilainya berjalan secara intensif dan konstruktif selama proses pembahasan revisi beleid tersebut.

“Berbagai tahapan diskusi yang telah dilalui berhasil menghasilkan titik temu mengenai sejumlah substansi strategis yang diperlukan untuk mendukung penguatan sektor keuangan Indonesia ke depan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (3/6/206).

Purbaya menilai hasil pembahasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan regulasi, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat, stabil, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Dalam rapat kerja bersama DPR, pemerintah secara resmi menerima hasil pembahasan Panja sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Selanjutnya, pemerintah juga menyatakan persetujuannya agar RUU Perubahan UU P2SK dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam forum Paripurna DPR RI.

Menurut Purbaya, kolaborasi erat antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam menciptakan sektor keuangan yang lebih kuat dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional.

Ia menegaskan bahwa revisi UU P2SK memiliki peran strategis karena tidak sekadar mengubah sejumlah ketentuan hukum, melainkan menjadi bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh di tengah ketidakpastian global.

Pemerintah meyakini penguatan regulasi sektor keuangan akan mendorong pendalaman pasar keuangan domestik, meningkatkan daya saing industri keuangan nasional, serta memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan yang berkualitas.

Selain itu, penyempurnaan payung hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dengan dukungan DPR RI, pemerintah optimistis perubahan UU P2SK dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menjadikan sektor keuangan sebagai salah satu penggerak utama pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga berharap semangat sinergi yang terbangun selama proses pembahasan dapat terus berlanjut hingga tahap implementasi, sehingga manfaat dari regulasi baru tersebut dapat dirasakan secara luas oleh pelaku usaha, industri keuangan, dan masyarakat Indonesia. (agn)