Sidak Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Ancam Denda Importir yang Timbun Barang

Menkeu Purbaya meninjau Pelabuhan Tanjung Priok dan menyiapkan sanksi bagi importir yang menumpuk barang. Ia juga membuka opsi penambahan petugas demi mempercepat arus logistik.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:30 WIB
Sidak Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Ancam Denda Importir yang Timbun Barang
Menkeu Purbaya melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Agung Nugroho/Hallonews

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mengevaluasi kinerja layanan kepabeanan dan kelancaran arus logistik nasional.

Dalam kunjungannya, Purbaya menemukan dua persoalan utama yang dinilai menjadi penyebab penumpukan barang di kawasan pelabuhan.

Karena itu, ia langsung menginstruksikan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penambahan personel hingga penyusunan aturan baru bagi importir.

Menurut Purbaya, salah satu kendala yang dihadapi adalah meningkatnya volume barang impor yang masuk sehingga proses pelayanan menjadi lebih lambat.

“Kalau memang persoalannya karena jumlah barang meningkat, maka solusinya adalah menambah personel. Mereka harus bekerja penuh sampai antrean kembali normal,” kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).

Ia bahkan membuka kemungkinan mendatangkan pegawai dari kantor Bea Cukai di daerah lain, seperti Surabaya, Medan, Semarang, maupun Banten, apabila kebutuhan sumber daya manusia di Tanjung Priok belum mencukupi.

Selain persoalan tenaga kerja, Purbaya menyoroti praktik sejumlah importir yang membiarkan barangnya tetap berada di pelabuhan meski proses administrasi telah selesai.

Menurutnya, ada indikasi biaya penyimpanan di pelabuhan lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan, sehingga barang sengaja tidak segera diambil.

“Barang yang sudah clear justru ditinggalkan berbulan-bulan. Mungkin mereka menghitung lebih murah menyimpan di sini daripada menyewa gudang. Padahal kondisi ini mengganggu operasional pelabuhan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan tengah mengkaji regulasi baru berupa pemberian sanksi atau penalti bagi importir yang terlalu lama menimbun barang di pelabuhan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut akan diterapkan secara adil.

“Kita akan hitung batas waktu yang wajar. Kalau sudah melewati itu, baru dikenakan sanksi yang lebih berat. Jangan sampai langsung semua dikenai denda besar,” katanya.

Ia menilai langkah tersebut penting agar fungsi pelabuhan sebagai pusat distribusi barang tetap berjalan optimal, terutama di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan.

Purbaya mengungkapkan lonjakan impor pada April merupakan sinyal positif bagi aktivitas ekonomi. Namun, pemerintah harus memastikan kenaikan volume barang tidak berubah menjadi hambatan logistik.

“Kalau impor meningkat, itu baik untuk ekonomi. Tapi jangan sampai justru menjadi bottleneck yang menghambat distribusi barang,” katanya.

Saat meninjau kawasan pelabuhan, Purbaya juga sempat melihat sejumlah komoditas impor seperti bahan baku kulit, matras karet, hingga marmer.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah barang-barang tersebut termasuk yang mengalami penumpukan. (agn)