Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI-JK yang Dinonaktifkan

Kepesertaan KIS PBI-JK dinonaktifkan? Jangan panik! Pemkot Tangerang buka layanan reaktivasi agar warga tetap bisa berobat. Prosesnya mudah, cukup ikuti tujuh langkah di Dinsos atau kelurahan.

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:00 WIB
Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI-JK yang Dinonaktifkan
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. Foto: Diskominfo Kota Tangerang for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tiba-tiba dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tersebut bukan bentuk penghentian bantuan, melainkan bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar program bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran.

“Sejak Jumat (6/2/2026), Dinas Sosial sudah membuka layanan reaktivasi PBI-JK. Warga yang kartunya dinonaktifkan dapat langsung datang ke kantor kelurahan atau ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk proses pengaktifan kembali,” ujar Acep di kantornya, Rabu (11/2/2026).

Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Tangerang juga menyediakan Hotline Dinas Sosial di nomor 0851-7843-6384 bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

Acep menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen agar hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin dan mengimbau warga untuk tidak panik serta mengikuti prosedur reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Reaktivasi PBI-JK:

1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan (puskesmas dan sejenisnya).

2. Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.

3. Petugas Dinsos akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen peserta.

4. Setelah verifikasi, Dinsos menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

5. Dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi.

6. Setelah disetujui Kemensos, data dikirim ke BPJS Kesehatan untuk proses finalisasi.

7. BPJS Kesehatan kemudian mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI-JK.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan peserta yang sudah aktif kembali agar memperbarui data kependudukan dan sosial-ekonomi paling lambat dalam dua periode pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak kembali dinonaktifkan.

Selain itu, warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK dapat mengajukan permohonan baru melalui kantor kelurahan, Dinas Sosial Kota Tangerang, atau secara daring lewat aplikasi Cek Bansos.

“Kami pastikan layanan reaktivasi ini terbuka bagi semua warga yang berhak. Asalkan datanya lengkap dan sesuai, kepesertaan bisa segera aktif kembali,” tutur Acep. (bsg)