206 Lapangan Padel Tak Berizin Kena Sanksi, Jakarta Selatan Paling Banyak

Pemprov DKI Jakarta menindak 206 lapangan padel karena masalah perizinan. Beberapa lokasi terancam disegel sebagai bagian dari penertiban fasilitas olahraga di ibu kota.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:45 WIB
206 Lapangan Padel Tak Berizin Kena Sanksi, Jakarta Selatan Paling Banyak
Lapangan Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan disegel petugas. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menertibkan ratusan lapangan padel yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Hingga awal Maret 2026, tercatat sebanyak 206 lokasi lapangan padel telah dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan operasional, hingga penghentian sementara aktivitas atau penyegelan lokasi.

“Penindakan dilakukan terhadap 206 lapangan padel yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan pendataan hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.

Dari jumlah tersebut, sekitar 212 lokasi atau 53,4 persen telah mengantongi izin resmi. Sementara 185 lokasi atau 46,6 persen lainnya diketahui belum memiliki perizinan lengkap.

Fenomena ini terjadi seiring meningkatnya popularitas olahraga padel yang belakangan semakin diminati masyarakat perkotaan.

Jakarta Selatan Paling Banyak

Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni mencapai 206 lokasi.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 99 lapangan yang telah memiliki izin, sedangkan 107 lainnya masih belum memenuhi persyaratan administrasi.

Sementara itu, di Jakarta Barat terdapat 90 lapangan padel, dengan 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.

Di wilayah Jakarta Utara tercatat ada 37 lokasi, terdiri dari 20 berizin dan 17 belum memiliki izin.

Kemudian di Jakarta Timur terdapat 37 lapangan, dengan 23 berizin dan 14 lainnya belum memiliki izin.

Sedangkan Jakarta Pusat memiliki 26 lokasi, dengan 15 telah mengantongi izin dan 11 lainnya belum berizin.

Di wilayah Kepulauan Seribu, tercatat terdapat satu lapangan padel yang juga belum memiliki izin.

Penindakan terhadap ratusan lapangan padel tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan fasilitas olahraga di kawasan perkotaan.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa meskipun mendukung perkembangan olahraga padel yang kini sedang populer, pengelola tetap wajib mematuhi aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait polemik operasional lapangan padel di lingkungan permukiman padat.

Selain masalah izin, keberadaan lapangan padel di sejumlah kawasan juga sempat dikeluhkan warga karena kebisingan serta aktivitas yang berlangsung hingga malam hari.

Data penindakan yang telah dilakukan akan menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah dalam menata keberadaan lapangan padel ke depan.

Pemprov DKI Jakarta berharap pengelola fasilitas olahraga tersebut dapat segera melengkapi perizinan dan menyesuaikan operasionalnya dengan aturan tata ruang agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Dengan penataan yang lebih tertib, olahraga padel diharapkan tetap berkembang tanpa menimbulkan konflik dengan lingkungan permukiman. (fer)