44% Daycare di Indonesia Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan di Yogya

Menteri PPPA Arifah Fauzi ungkap 44% daycare belum berizin usai kasus kekerasan anak di Yogyakarta, dorong evaluasi nasional

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB
44% Daycare di Indonesia Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Kasus Kekerasan di Yogya
Menteri PPPA Arifah Fauzi. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan anak di salah satu daycare di Yogyakarta memicu perhatian serius pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkap fakta mengejutkan bahwa hampir setengah tempat penitipan anak di Indonesia belum memiliki izin resmi.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekitar 44% daycare di Indonesia belum mengantongi legalitas.

Sementara itu, hanya 30,7% yang memiliki izin operasional, 12% memiliki tanda daftar, dan 13,3% yang sudah berbadan hukum.

“Kondisi ini menunjukkan kebutuhan layanan daycare yang tinggi belum diimbangi dengan kualitas dan standar perlindungan anak yang memadai,” ujar Arifah, Senin (27/4/2026).

Kasus yang mencuat di Yogyakarta menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perizinan daycare di seluruh Indonesia.

Selain persoalan legalitas, Arifah juga menyoroti lemahnya tata kelola. Sekitar 20% daycare diketahui belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7% tenaga pengelola belum tersertifikasi.

Pemerintah pun mendorong penerapan standar pengasuhan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam regulasi terbaru.

Tak hanya itu, penerapan prinsip perlindungan anak atau child safeguarding juga diwajibkan bagi seluruh pengelola daycare.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.

“Negara harus hadir untuk memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah bersama pemerintah daerah melakukan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga, sekaligus memperkuat sistem pengaduan serta respons cepat terhadap kasus kekerasan anak.

Arifah juga menekankan pentingnya keterkaitan antara perlindungan anak dan hak ibu bekerja.

Menurutnya, peningkatan partisipasi perempuan di dunia kerja harus diimbangi dengan jaminan pengasuhan anak yang aman, layak, dan berkualitas.

Kasus ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan sistem daycare nasional, sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak Indonesia. (min)