5 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi, Nomor 1 Bikin Ngeri: Dendam 8 Tahun!

Fakta baru kasus air keras di Bekasi terkuak. Berawal dari sakit hati hingga berujung aksi brutal, simak 5 poin pentingnya di sini.

Minggu, 5 April 2026 - 8:30 WIB
5 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi, Nomor 1 Bikin Ngeri: Dendam 8 Tahun!
Tangkapan layar video CCTV Tri Wibowo (60) menjadi korban penyiraman air keras di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

HALLONEWS.ID – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Tri Wibowo (55) di Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Kasus penyiraman ini sempat viral di media sosial.

Di baliknya, ada cerita panjang tentang dendam, perencanaan matang, hingga eksekusi yang dilakukan saat waktu paling sepi. Polisi pun mengungkap satu per satu fakta mengejutkan dari kasus yang menyita perhatian masyarakat Indonesia ini.

Berikut ini lima fakta kasus penyiraman air keras di Tambun, Bekasi:

1. Dendam 8 Tahun yang Tak Pernah Padam

Semua bermula dari rasa sakit hati yang dipendam lama oleh pelaku utama yakni, Prasetyo Budi Utomo (30). Sejak 2018, ia mengaku tersinggung karena merasa dihina dan dipandang rendah oleh korban.

Bukan cuma soal ucapan, tindakan korban seperti menutup bak sampah di depan rumah pelaku juga ikut memperkeruh hubungan.

Yang bikin situasi makin panas, pertemuan terakhir pada 2025 di mushala disebut kembali memicu emosi. Tatapan korban dianggap sinis dan membuat pelaku merasa diremehkan. Dari situlah, dendam lama yang sempat terpendam kembali muncul ke permukaan.

2. Tiga Pelaku, Satu Otak dan Dua Eksekutor

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Prasetyo berperan sebagai otak yang merancang seluruh aksi. Sementara itu, Sandy Nurfauzi Mahfud (29) dan Syahri Romadhoni (24) bertindak sebagai eksekutor di lapangan.

Ketiganya bertemu pada pertengahan Maret 2026 untuk menyusun rencana. Dalam diskusi tersebut, sempat muncul ide memukul korban dengan balok kayu.

Namun, rencana itu ditolak karena dianggap bisa berujung fatal, apalagi korban diketahui sedang sakit stroke. Akhirnya, muncul ide lain yang tak kalah kejam: menyiram air keras.

3. Aksi Disusun Rapi, dari Survei hingga Buang Barang Bukti

Ini bukan aksi spontan. Para pelaku menyiapkan semuanya dengan detail. Mulai dari membeli air keras, menyiapkan kendaraan, hingga menggunakan pelat nomor palsu agar tak mudah dilacak.

Dua eksekutor juga melakukan survei lokasi. Mereka mempelajari kebiasaan korban, titik penyiraman, hingga jalur pelarian. Bahkan, lokasi pembuangan barang bukti pun sudah direncanakan sejak awal demi menghilangkan jejak.

Setelah beraksi, botol air keras dan gayung dibuang ke aliran Sungai Kalijambe. Sementara pelat nomor palsu dan helm dibuang di Kali Malang. Mereka juga sempat berganti pakaian untuk mengelabui petugas.

4. Sempat Gagal Tiga Kali, Eksekusi Dilakukan Saat Subuh

Meski sudah dirancang matang, aksi ini ternyata tidak langsung berjalan mulus. Para pelaku sempat tiga kali mencoba melakukan penyiraman, namun gagal karena korban tidak berada di rumah atau mereka dilanda rasa takut.

Hingga akhirnya, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, kesempatan itu datang. Saat itu, korban keluar rumah untuk pergi salat Subuh. Dua pelaku sudah menunggu di dekat portal perumahan.

Begitu korban terlihat, salah satu pelaku menuangkan air keras ke dalam gayung, lalu mereka mendekat dan langsung menyiramkan cairan tersebut ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada, hingga perut.

5. Dibayar Rp9 Juta, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Aksi keji ini ternyata tidak gratis. Dua eksekutor dijanjikan upah sebesar Rp9 juta oleh pelaku utama. Uang itu diberikan sehari setelah kejadian dan kemudian dibagi rata. Mirisnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dengan perencanaan dan penggunaan bahan berbahaya. Ancaman hukumannya tidak main-main: hingga 12 tahun penjara. (dul)