Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Simpan Narkoba dalam Koper di Tangerang
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba setelah ditemukan koper berisi sabu, ekstasi, hingga ketamin. Simak fakta lengkapnya di sini.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait temuan barang bukti narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta alat bukti yang ditemukan.
“Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Kasus ini bermula dari informasi internal yang diterima petugas pengawasan Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, diketahui adanya koper berwarna putih yang diduga milik tersangka dan disimpan di kediaman seorang anggota polisi di wilayah Tangerang, Banten.
Saat koper tersebut diamankan dan diperiksa, penyidik menemukan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.
Kemudian alprazolam 19 butir dan happy Five 2 butir ketamin seberat 5 gram. “Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan,” tegas Eko.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat anak buahnya AKP Malaungi. Bahkan, polisi berpangkat melati dua di pundak itu disebut menerima aliran dana dari bisnis barang haram tersebut.
AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram dari rumah dinas yang ditempati Maulangi saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Sabu itu didapatkan AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KE dan akan diedarkan ke daerah Sumbawa, NTB. Selain ditetapkan tersangka peredaran narkoba, Malaungi juga telah menjalani sidang kode etik polri di Polda NTB dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Pada 3 Februari 2026, Malaungi juga telah menjalani tes urin. Hasil tes menunjukkan Malaungi positif mengandung zat kimia narkoba jenis sabu. (min)
