Dituding Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Tangerang Dapat Sanksi Demosi

Oknum anggota Polresta Tangerang dijatuhi sanksi demosi usai terbukti terlibat kasus penggelapan mobil rental dan utang Rp50 juta. Proses pidana masih berjalan.

Selasa, 17 Februari 2026 - 5:00 WIB
Dituding Lakukan Penipuan, Oknum Polisi Tangerang Dapat Sanksi Demosi
ilustrasi tahanan (dok Freepik)

HALLONEWS.ID – Seorang oknum anggota di Polresta Tangerang berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti melanggar disiplin terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang disiplin internal kepolisian.

Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa demosi serta penempatan khusus (patsus). Dalam mekanisme internal Polri, patsus merupakan bentuk penahanan khusus bagi anggota yang sedang menjalani proses pelanggaran.

Kasus ini mencuat setelah Bripka AI dilaporkan menggadaikan satu unit mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL yang sebelumnya disewa. Kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain dengan nilai Rp25 juta.

Tak hanya itu, terdapat laporan tambahan dari korban lain terkait dugaan utang piutang. Seorang perempuan bernama Tati disebut meminjamkan uang sekitar Rp50 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

Meski telah dijatuhi sanksi disiplin, proses hukum terhadap yang bersangkutan belum selesai. Perkara pidana umum kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.

Imam menegaskan, pihaknya menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari unit Reskrim. Jika terbukti secara pidana, sanksi hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Pengawasan internal melalui fungsi Propam dipastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik dari sisi kode etik, disiplin, maupun pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi internal di lingkungan Polda Banten dalam menjaga integritas serta profesionalisme aparat penegak hukum.(wib)