Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka TPPU Narkoba

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka TPPU narkoba. Kasus ini mengungkap aliran dana hingga Rp1 miliar dari jaringan bandar

Rabu, 29 April 2026 - 20:32 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka TPPU Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Selain itu, turut ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, serta dua orang dari jaringan yang sama, Alex Iskandar dan Ais Setiawati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

“Status tersangka ditetapkan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada Didik Putra Kuncoro. Ia diduga menerima uang hingga Rp1 miliar dari bandar narkoba jaringan Bima, Erwin Iskandar.

Nama Koh Erwin sebelumnya telah lebih dulu mencuat setelah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia disebut sebagai pemasok sabu yang juga memiliki keterkaitan dengan oknum aparat di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi juga diduga terlibat dalam jaringan yang sama, memperkuat indikasi adanya praktik kolusi antara aparat dan pelaku kejahatan narkotika.

Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret oknum aparat penegak hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik TPPU yang bersumber dari bisnis narkotika.

Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut. (min)