Penyidik Pidsus Kejati Babel Amankan Puluhan Ton Timah Ilegal
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan puluhan ton timah ilegal di gudang sebuah perusahaan.

HALLONEWS.ID — Puluhan ton timah ilegal ditemukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Timah ilegal ini ditemukan saat penyidik pidsus bersama Tim Satgas Tri Caraka melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT Ranawali Rimba Perkara di Bangka Tengah.
Awalnya, tim Pidsus Kejati Babel menemukan timah ilegal di dalam tiga unit mobil besar di Bangka Tengah. Atas temuan ini penyidik melakukan pendalaman hingga menemukan timah dan produk turunannya yang diduga tidak memiliki izin di gudang PT Ranawali Rimba Perkara pada Rabu (11/2/2026).
Mengutip unggahan Instagram resmi @kejatibabel, produk timah tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan kawasan Izin Usaha Pertambahan (IUP) Timah Kabupaten Bangka Selatan yang hendak dibawa ke luar Bangka.
Dari hasil penggeledahan, Tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah mengamankan produk timah dan olahannya dengan volume mencapai ratusan ton. Barang yang disita itu berupa 458 balok timah, sembilan jumbo bag pasir timah kering, serta lima karung kepingan koin timah seberat 121 kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang telah diamankan penyidik hingga saat ini berupa 736 balok timah batangan dengan estimasi berat 25 Ton, 338 karung dan 9 tas jumbo berisi bijih timah dengan estimasi 25 Ton, serta 5 karung kepingan koin timah seberat 121 kg.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa barang-barang tersebut diduga kuat keluar dari PT Rajawali Mbah Perkasa yang mana barang yang diamankan tersebut diduga akan dibawa keluar untuk dijualkan atau ditransferkan atau disundupkan secara ilegal,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, dalam keterangan kepada media.
Menurut Adi Purnama, langkah hukum oleh penyidik Pidsus Kejati Babel dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Kepala Kejati Babel tertanggal 11 Februari 2026.
Upaya penggeledahan juga telah mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sungailiat. Ditegaskan Aspidsus, proses penyidikan dilakukan secara prosedural dan disaksikan pihak terkait seperti perwakilan perusahaan dan aparat setempat.
“Kami mengimbau kepada pihak yang merasa sebagai pemilik agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung terkait asal-usul serta legalitas barang,” ujarnya.
Adi Purnama juga mengingatkan, apabila tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan secara sah, maka seluruh barang bukti akan diproses sesuai mekanisme hukum . “Jika dalam prosesnya tidak dapat dibuktikan kepemilikannya, maka akan kami ajukan penetapan ke pengadilan untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” kata Adi. (gaa)
