Komisi A DPRD Kota Depok Ingatkan Kewibawaan Pemkot Soal Segel di Perumahan Al Fatih
Komisi A DPRD Kota Depok meminta Pemkot menegakkan aturan terkait penyegelan Perumahan Al Fatih di Sawangan. Koordinasi dengan Pemprov Jabar dan pengawasan Satpol PP ditekankan demi kepastian hukum.

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairulloh, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menegakkan aturan yang berlaku demi menjaga kewibawaan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pertanyaan awak media mengenai kelanjutan pasca-penyegelan Perumahan Al Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, serta keinginan Wali Kota Depok Supian Suri untuk mengembalikan Situ Pasir Putih atau Situ Gugur.
“Tegakkan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kewibawaan pemerintah. Komisi A sudah sidak untuk memastikan segel itu terpasang. Setahu kami sampai hari ini segel seharusnya masih terpasang. Kalau hilang atau dicabut, akan kami cek lagi,” tegas Khairulloh di depan Balai Kota Depok, Rabu (25/2/2026).
Terkait kemungkinan eksekusi pembongkaran bangunan rumah yang telah dibangun pihak pengembang Perumahan Al Fatih, ia mengatakan Pemkot Depok telah diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Sudah kami minta Pemkot berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait posisi lahan tersebut agar jelas (clear),” ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pembangunan harus sesuai regulasi agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Menurutnya, tugas Pemkot adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Kami mengawasi, jangan sampai ada aturan yang dilanggar lalu hak-hak masyarakat tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, ia mendesak agar perizinan dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur.
“Perizinan harus sesuai aturan dan urutannya. Kalau ada pihak yang tidak melaksanakan peraturan, ya tegakkan Perda,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Zarkasih, menyampaikan bahwa persoalan Perumahan Al Fatih telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dengan demikian, kewenangan penindakan dan pengawasan pasca-penyegelan menjadi tanggung jawab Satpol PP.
“Soal Al Fatih sudah dilimpahkan ke Pol PP. Jika ada laporan segel dicopot, maka Pol PP harus turun lagi ke lokasi. Sebab, ujung akhirnya di Pol PP,” tukasnya. (jan)
