KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Uang Rp5,19 Miliar Disita dari Dua “Safe House”

KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC Budiman Bayu Prasojo dalam pengembangan kasus korupsi importasi barang. Penyidik menyita uang Rp5,19 miliar dari dua "safe house" di Jakarta dan Ciputat.

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:21 WIB
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Uang Rp5,19 Miliar Disita dari Dua “Safe House”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang KW.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim melakukan penangkapan terhadap Budiman Bayu Prasojo di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur,” ujar Asep dalam konferensi pers yang didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

KPK langsung melakukan penahanan terhadap Budiman Bayu Prasojo selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK

Budiman Bayu Prasojo disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Peran dalam Pengumpulan Uang Gratifikasi

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga sejak November 2024, Budiman Bayu Prasojo bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, memerintahkan pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha dan importir.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai

Dana yang terkumpul disimpan di apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” dan disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono

Uang Dipindahkan ke Ciputat

Pada awal Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo diduga memerintahkan Salisa Asmoaji untuk membersihkan “safe house” tersebut. Uang kemudian dipindahkan ke apartemen lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Dampak terhadap Penerimaan Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor bea dan cukai merupakan salah satu pos strategis penerimaan negara.

Menurutnya, setiap rupiah yang dikorupsi di sektor ini berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan nasional dan membuka risiko sosial akibat tidak terkendalinya peredaran barang yang seharusnya dibatasi negara

KPK menyampaikan apresiasi atas dukungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan satuan pengawas DJBC dalam proses penyidikan perkara ini. (ren)