Konflik Timur Tengah Bikin Penerbangan Bali Terganggu, Imigrasi Ngurah Rai Siaga

Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Timur Tengah berdampak pada penerbangan internasional dari Bali. Imigrasi Ngurah Rai langsung mengaktifkan langkah antisipasi.

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:08 WIB
Konflik Timur Tengah Bikin Penerbangan Bali Terganggu, Imigrasi Ngurah Rai Siaga
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Feris Pakpahan/Hallonews.

HALLONEWS.ID – Memanasnya konflik di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan timur tengah berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan mengatakan berdasarkan pemantauan hingga 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, sedikitnya lima penerbangan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terdampak.

“Maskapai yang mengalami gangguan jadwal antara lain Etihad Airways, Qatar Airways, dan Emirates,” katanya dalam keterangan diterima pada Minggu (1/3/2026).

“Perubahan ini berpotensi memicu pembatalan penerbangan maupun pengalihan rute, sehingga memengaruhi arus keluar-masuk penumpang internasional di Bali,” imbuhnya.

Bugie menegaskan pihaknya telah memberlakukan status siaga pelayanan. Sejumlah personel tambahan ditempatkan di area keberangkatan dan kedatangan internasional guna mengantisipasi lonjakan antrean akibat penyesuaian jadwal.

Tak hanya itu, koordinasi dilakukan secara intensif bersama pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan instansi terkait untuk memetakan dampak perubahan rute secara cepat.

“Pemantauan pergerakan penerbangan juga dilakukan secara real-time melalui sistem data global dan aplikasi resmi maskapai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan situasi global.

“Pelayanan keimigrasian tetap berjalan sesuai prosedur meski terjadi gangguan jadwal penerbangan,” ucapnya.

Selain pengaturan arus penumpang, Imigrasi juga mengantisipasi potensi overstay bagi warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan Indonesia tepat waktu akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.

“Penumpang yang izin tinggalnya mendekati atau telah habis masa berlakunya diminta segera melapor ke kantor imigrasi atau pos layanan di bandara,” tukasnya.

Menurut Bugie, penanganan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kedaruratan internasional (force majeure), namun tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap kasus akan diproses secara profesional dan proporsional,” pungkasnya. (fer)