Gagal Kabur, Maling Duit Rp39 Juta di Bekasi Utara Nangis Diringkus Polisi
Gagal kabur, pelaku pencurian Rp39 juta di Bekasi Utara berhasil ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti lengkap dan imbau pelaku usaha tingkatkan keamanan.

HALLONEWS.ID – Aksi pencurian uang tunai senilai Rp39 juta di wilayah Bekasi Utara akhirnya terungkap. Pelaku berinisial JS berhasil diringkus aparat Polsek Bekasi Utara setelah korban melaporkan hilangnya uang hasil penjualan yang disimpan dalam box penyimpanan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Tono Listianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah korban mencurigai kondisi gembok tempat penyimpanan uang yang terlihat tidak seperti biasanya. Saat diperiksa lebih lanjut, box tersebut dalam kondisi rusak dan uang tunai di dalamnya telah raib.
“Korban melapor setelah menyadari ada kejanggalan pada gembok penyimpanan. Saat dicek, box sudah dalam keadaan rusak dan uang sebesar Rp39 juta hilang,” ujar Kompol Tono, Senin (2/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan bukti visual dan keterangan saksi, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, terduga pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain box penyimpanan uang yang telah dirusak, gembok yang rusak, pakaian dan tas milik pelaku, satu unit handphone, tiket pesawat, serta sisa uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Kompol Tono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana, khususnya yang merugikan pelaku usaha.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing, termasuk memastikan penyimpanan uang berada di lokasi yang aman dan melakukan pengecekan rutin terhadap kamera pengawas.
“Kami mengimbau pemilik usaha untuk lebih waspada. Pastikan penyimpanan uang hasil penjualan ditempatkan di lokasi yang aman dan rutin mengecek CCTV,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. J.S dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (dul)
